Daily News | Jakarta – “Ketentuan ideal itu tidak mendapat pembenaran dari apa yang terjadi di PIK-2 saat ini. Proyek itu berpotensi membuat alienasi kepada rakyat dan menguntungkan pengusaha besar.”
Pemerintah sendiri sudah menyatakan pendapatnya bahwa Pantai Indah Kapuk-2 (PIK-2) tidak baik-baik saja. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala BPN Nusron Wahid menekankan, bahwa ruang pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) bermasalah. Menurutnya, PSN garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan itu diduga melanggar sejumlah aturan.
Pengamat Hukum Alumni Fakultas Hukum UI Juju Purwantoro menyatakan hal itu kepada KBA News, Selasa, 24 Desember 2024. “Menteri Nusron Wahid menekankan, tugas instansinya adalah memastikan apakah proyek PSN PIK 2 sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau belum. Jika sudah sesuai RTRW ia bakal mengeluarkan surat rekomendasi,” kata salah seorang Pengacara Korban PIK-2 itu.
Akan tetapi, Nusron menegaskan bukan tugasnya untuk menentukan nasib PIK 2 ke depan. Ia hanya akan mengurus masalah lahan di proyek tersebut. Keputusan terkait status PSN bakal ditetapkan lebih lanjut oleh Presiden Prabowo Subianto. “Yang memutuskan suatu PSN itu bukan di kami tetapi Menko Perekonomian dan Pak Presiden Prabowo”.
Dijelaskan oleh Juju, Peraturan Presiden (Perpres) No 109 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek ‘Strateattractiveness’, dan ketentuan turunannya seperti; PermenKo Bidang Perekonomian No.6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima atas Permenko Bidang Perekonomian No.7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Semua itu menjadi payung hukum bagi adanya PSN.
Tetapi, harus dikatakan, kedua Ketentuan tersebut berpotensi melanggar dan bertentangan dengan UU dan peraturan per-UU antara lain UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur berbagai hal, di antaranya Kewajiban negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi HAM, seperti hak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidup, dan lain-lain.
Keppres dan Permenko itu juga bertentangan dengan Peraturan lainnya adalah, UU No. 5/1960 tentang Pokok Agraria yang mengatur berbagai hal terkait tanah, air, dan ruang angkasa dan peraturan terkait hukum tanah (agraria) lainnya. “Peraturan dan ketentuan perundangan tersebut rawan ‘digugat melalui MA. Oleh karenanya guna menghindari potensi konflik di masyarakat yang lebih luas lagi, maka Presiden Prabowo Subianto harus segera mencabut dan menghentikan proyek PIK-2.”
Analisis para ahli hukum menyatakan, tambah, implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strateattractiveness. Penerapan regulasi tersebut telah mengakibatkan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Destinasi wisata baru
Sebagaimana ditekankan, Pengembangan wilayah berbasis hijau dengan luas lebih kurang 1.836 Ha itu ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan. Destinasi pariwisata ini juga didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami.
Padahal Pasal 1 Keppres no 109 itu berbunyi; “proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah”.
“Faktanya, Proyek PIK-2 jauh sekali dari maksud dan peruntukannya, apa lagi demi mensejahterakan penduduk asli sekitarnya. Jauh panggang dari api. Berkaca dari proyek PIK-1 yang telah membuat kesenjangan antara penghuni keturunan etnis Cina dengan Pendudui Asli, itulah yang akan terjadi di PIK-2. Padahal Presiden Prabowo menyatakan agar tidak boleh ada eksklusivisme pemukiman di Indonesia,” katanya.
Peraturan pelaksananya ditetapkan dengan PermenkoKesra No. 6/2024 ini, tepat ditandatangani dan diberlakukan pada 15 Mei 2024, yaitu paska dibacakannya putusan MK tentang sengketa hasil Pilpres 22 April 2024. Lebih kurang tiga minggu setelah putusan MK tersebut, tampak adanya insentif kepada pihak yang mendukung dalam perhelatan pilpres 2024. Mereka mendapat kado dari rezim Jokowi, yaitu dengan memasukkan proyek korporasinya menjadi PSN.
“Regulasi yang mengatur PSN lainnya, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, yang mengatur bahwa salah satu dukungan pemerintah untuk proyek PSN ini berupa jaminan pemerintah. Pihak pengembang proyek PIK-2 tampaknya sudah aman, dan berlindung di balik aturan tersebut.
Pasal 1 aturan tersebut berbunyi proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Ketentuan itu tidak mendapat pembenaran dari apa yang terjadi di PIK-2 saat ini. Proyek itu berpotensi membuat alienasi kepada rakyat dan menguntungkan pengusaha besar non-pri seperti Aguan dan Antoni Salim. Makanya kita minta Presiden Prabowo membatalkan PSN yang berpotensi makin menyuburkan kesenjangan sosial dan berpotensi menciptakan negara dalam negara,” demikian Juju Purwantoro. (HMP)