Daily News | Jakarta – Pengusaha Harvey Moeis divonis hukuman penjaraselama 6 tahun dan 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Banyak pihak mengkritik vonis tersebut. Salah satunya yakni novelis kenamaan Tere Liye. “Dasar Bedebah. Merugikan negara 300 trilyun. Memperkaya diri sendiri 430 milyar,” katanya dikutip KBA News dari Facebook resminya, Selasa, 24 Desember 2024.
Penulis novel berjudul: Negeri Para Pedebah ini mengatakan, hukuman untuk para koruptor di Indonesia memang miris. Sering kali, kata dia, banyak potongan pada para pelaku culas tersebut.
“Di negeri ini, lebih baik jadi koruptor memang. Kalaupun ketahuan, hukumannya ringan. Asyiknya lebih banyak yang tidak ketahuan, aman-aman saja,” jelasnya.
“Dipenjara, potong remisi, tinggal 3-4 tahun deh. Keluar penjara, bersih deh. Uang? Kalau koruptornya pinter, ratusan milyar atau malah trilyunan masih disimpan dengan baik-baik saja di LN (Luar Negeri),” ujarnya.
Diketahui, Senin, 23 Desember 2024 kemarin, Harvey Moeis divonis hukuman penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata hakim lagi.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan. (AM)