Daily News | Jakarta – Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK ) Fakultas Hukum UII, Dian Kus Pratiwi mengatakan putusan MK tentang Threshold dan syarat usia calon kepala daerah memang rentan dibajak oleh penyusun UU Pilkada. Untuk itu masyarakat memang harus dicerahkan untuk memahami hal tersebut.
‘Kami punya lima catatan dalam rangka memberikan pencerahan kepada publik terkait putusan MK tersebut. Ini karena ada beragam tuduhan ke MK, misalnya melakukan standar ganda, ” kata Dian Kus Pratiwi kepada KBA News, Rabu siang 21 Agustus 2024.
Dian menegaskan tuduhan kepada MK terkait putusan tersebut terdiri banyak hal. Ini misalnya, MK melakukan standar ganda, tindakan inkonstitusional, melakukan ketidakadilan, tidak menjalankan prinsip negara hukum dan kedaulatan rakyat, melakukan tindakan pragmatis, hingga menghambat penyelenggaraan Pilkada yang demokratis.
Melihat kenyataan itu, lanjut Dian, pihaknya memberikan rekomendasi. Pertama, memberikan apresiasi kepada MK agar lembaga ini tetap menjadi penjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Ini pun telah dilakukannya dengan memberikan putusan-putusan hukum yang memberikan rasa keadilan dan prinsip konstitusionalisme sesuai dengan pasal 24 C (1) UU NKRI.
”Kedua, kami mendesak kepada pembentuk undang-undang tidak melakukan manuver dengan cara merevisi UU No. 10/2016 dengan tidak memedomani putusan MK tentang ambang batas pencalonan dam syarat usia pencalonan,” katanya lagi.
Rekomendasi yang ketiga, kepada KPU untuk segera melaksanakan dan memedomani putusan MK. Maka lembaga ini segera menyesuaikan produk-produk hukum dan dasar kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan dengan tidak menyimpang dari putusan MK.
Keempat, kepada KPU agar segera dapat memanfaatkan putusan MK tersebut untuk dalam Pilkada 2024. Ini dilakukan dengan cara mengajukan calon kader terbaiknya berdasarkan kinerja, pengalaman, dan sosok yang dibutuhkan oleh masyarakat dan daerah.
Kini saatnya menyuarakan aspirasi rakyat pemilihnya, Partai politik bukan mengajukan calonnya di Pilkada hanya berdasarkan pertimbangan pragmatisme semata.
”Rekomendasi kelima, Kami PSHK UII mendesak kepada seluruh lembaga negara agar tidak menggunakan hukum sebagai tameng kepentingan oligarki semata. Kami juga merekomendasikan kepada seluruh lembaga negara tetap melanjutkan komitmen dalam penyelenggaraan pesta demokrasi yang substansial,” tandas Dian Kus Pratiwi. (DJP)
Discussion about this post