Daily News | Jakarta – “Kebenaran pasti akan terungkap dan menemukan jalannya sendiri. Semoga menjadi pembuka jalan untuk mengungkap dan membuktikan kontroversi keaslian ijazah Jokowi tersebut.”
Maka, dalam menyelesaikan kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya sudah terkesan mengikuti kehendak orang kuat dari Solo itu. Aparat baju cpklat itu sudah menetapkan para tersangka (TKS) yang dituduh melakukan pencemaran nama baiknya. Dengan demikian, kasus ini akan semakin panjang dan berliku-liku dalam penyelesaian hukumnya.
Pengamat politik, hukum dan ekonomi dari Universitas Negeri 11 Maret (UNS) Solo yang juga Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Nurmadi H Sumarta menyatakan hal itu kepada KBA News, Senin, 10 November 2025, menanggapi pengumuman Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jum’at pekan lalu, bahwa polisi sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziyah Tyassuma, Eggy Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efdendi dan Damai Hari Lubis.
Dalam kesempatan itu Kapolda menyatakan, polisi tetap berkeyakinan bahwa ijazah Jokowi asli, dengan menuduh para tersangka terutama Roy Suryo, Rismon dan Tifa telah mengeditkan ijazah itu. Karena itu, mereka ditetapkan sebagai TSK. Rismon bereaksi membantah sudah melakukan pengeditan. Mereka cuma merujuk kepada ijazah yang dishared oleh kader PSI Dian Sandy ke media sosial. Dengan menelisik ijazah itu secara audit forensik tanpa mengedit mereka sampai kepada kesimpulan bahwa ijazah itu palsu.
“Polisi harus membuktikan bahwa kami telah mengedit. Kalau tidak terbukti kami akan menggugat Polri atas tuduhan itu. Pengacara kami akan menggugat ganti rugi sebesar Rp 126 Triliun, sebesar anggaran Polri setahun. Biar mereka tidak gajian dalam setahun,” kata Rismon, ahli forensik digital yang sangat gigih membongkar kasus dugaan ijazah palsu Jokowi itu.
Banyak tokoh hukum menaruh perhatian atas kasus ini, antara lain adalah Prof Jimly Asshiddiqie. Dalam sebuah podcat dengan Refly Harun mantan Ketua MK itu mengakui mengikuti dengan seksama kasus itu. Dikatakannya, lama-lama berdasarkan bukti dan logika, nampaknya Roy Suryo dkk benar. Untuk itu, sebelum di bawah ke ranah pidana, terlebih dahulu perlu dibuktikan apakah ijazah itu asli atau tidak.
Hal senada dikatakan oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji. Dia menegaskan, tidak boleh ada penetapan tersangka sebelum ada penyelidikan yang melibatkan semua pihak tentang keaslian ijazah itu.
Dilema status-quo
Menurut Nurmadi, polisi menghadapi dilema status quo dalam bertindak. Kasus ini cukup sensitif menyangkut lembaga negara dan mantan penguasa. Di satu sisi tentang keadilan dan penegakan hukum terkait keaslian legalitas dokumen, kejujuran dan integritas mantan petinggi negara. Sisi lain menyangkut kredibilitas kampus, KPUD, KPU dan lembaga kepresidenan.
“Polisi menghadapi dilema status quo dalam bertindak. Beranikah polisi bersikap adil? Itu yang menjadi pertanyaan kita semua. Karena itu kasus ini menarik perhatian publik. Kita ingin mengetahui kelanjutannya. Kegigihan perlawanan Roy Suryo dkk sangat heroik mengingat ada kesan kuat polisi berusaha membela Jokowi,” katanya.
Menurut doktor ekonomi dari UNS itu, penetapan Polda Metro Jaya terhadap delapan tersangka jelas tidak cermat dan tidak adil. Itu menyalahi hukum acara pidana (KUHAP). selama belum ada pembuktian secara perdata atas keaslian dokumen ijazah yang menjadi pokok perkara, maka penetapan status TSK tidak boleh dilakukan.
Sebagai aparat hukum, polisi mestinya tidak menjadi alat pihak tertentu dan hendaknya benar-benar adil dalam mengungkap kasus. Gelar perkara Bareskrim dan keterangan rektor UGM juga masih menimbulkan kontroversi di masyarakat. Karena itu, tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik bisa dikatakan prematur dan tidak berdasar. Bisa dikatakan sebagai upaya dan tindakan untuk membungkam mereka yang kritis.
Sejauh ini, tambahnya, yang dilakukan para tersangka adalah mencoba mencari bukti obyektif atas berbagai kejanggakan terkait ijazah tersebut. Dari masalah pernyataan IPK, dosen pembimbing, foto ijazah dan tidak terbukanya KPUD dan KPU selama ini. Meskipun akhirnya keluar copy salinan yang aneh, dengan ditutup tandatangan dekan, rektor dan legalisir ijazah.
Para tersangka pasti akan melakukan upaya pra-peradilan atas penetapan tersebut, terkait prosedur dan keabsahan penetapan sebagai tersangka. “Kebenaran pasti akan terungkap dan menemukan jalannya sendiri. Semoga menjadi pembuka jalan untuk mengungkap dan membuktikan kontroversi keaslian ijazah Jokowi tersebut,” demikian Nurmadi H Sumarta. (AM)




























