Daily News | Jakarta – “Saya berharap pergesekan di Mauk yang melibatkan antar-warga itu menjadi pembelajaran ke depan, agar kita dapat menjalankan demokrasi yang sehat, yang elok dimana kebebasan dan beda pendapat bisa dihargai sesuai amanat UUD 45 Pasal 28.”
Pemerintah selayaknya mau mendengar aspirasi rakyat, menanggapi keluhan rakyat nya. Jika ada perbedaan pendapat bukan harus diadu-domba, dibentur-benturkan. Rakyat yang kemerdekaannya diperkosa oleh pemilik modal di mana tanah dan lahannya diambil pengusaha, seharusnya tidak dibenturkan dengan para pegiat demokrasi yang berjuang untuk mereka.
Hal itu dikatakan oleh Sekjen Front Penggerak Perubahan Nasional (FPPN) juga aktivis Voice of Banten Sudrajat Maslahat kepada KBA News, Selasa, 11 November 2025. Dia mencerita kasus yang dialamnya pada Senin kemarin. Beberapa aktivis pembela hak rakyat atas tanah menemui hal yang ironis di lapangan. Rakyat yang tanahnya dijarah oleh pengembang Agung Sedayu pimpinan Aguan justru menghambat aktivitas perlawanan terhadap oligarki perampas tanah dan lahan itu.
“Itulah fakta yang terjadi saat aksi tolak Proyek Pantai Indah Kapuk-2 (PIK-2) di Tugu Mauk, Kabupaten Tangerang yang berdekatan dengan Kantor Kecamatan Mauk, yang entah kebetulan atau tidak, pihak Masjid Kantor Kecamatan Mauk mengadakan pengajian dengan loud speaker besar mengumandangkan solawatan,” kata Pemerhati Kebijakan Publik dan Kebangsaan itu.
Sedangkan pada saat itu, aktivis agraria dan penyelamatan lahan sedang mengadakan orasi perlawanan atas proyek PIK-2 yang dirasakan sudah merampas lahan dan tanah rakyat. Para aktivis itu sudah lama meminta izin untuk untuk rasa di sana. Pihak kepolisian sudah diberi tahu dan dan membolehkan acara itu berlangsung.
Sudrajat mempertanyakan kenapa ada kesan membenturkan rakyat melawan rakyat. Apakah memang birokrat kecamatan Mauk sudah disuap oligarki ?? Sebuah tindakan yang memalukan. “Ironisnya lagi di sekitaran pengajian ada beberapa preman bayaran yang terindikasi mabuk untuk mengacaukan aksi. Ini kan seperti gaya-gaya komunis yang dipakai. Ironis dan memalukan,” katanya menyesalkan hal itu terjadi secara kasar dan terang-terangan.
Kompak sadar diri
Seharusnya rakyat Banten sadar diri dan kompak setelah PSN PIK-2 dicabut oleh Presiden Prabowo. Mereka mestinya berusaha untuk bahu-membahu mempertahankan hak-haknya terutama tanah dan lahan yang telah dibeli dengan harga murah yang mendompleng atas nama PSN untuk dikembalikan atau minimal disesuaikan harganya dengan harga pasaran. Sehingga rakyat punya harkat dan martabat terhadap hak miliknya yang telah dirampas secara paksa oleh PIK-2 mengatasnamakan PSN.
Contoh kasus di Tegal Kunir, masih di Kabupaten Tangerang, ada 240 hektar tanah rakyat yang dilepas. Menurut pengakuan seorang warga dia melepas dengan harga 100 ribu rupiah per meter namun kelanjutan pembayarannya tidak jelas sedangkan surat tanah-tanah telah diberikan tapi belum dilunasi. Bahkan harga tanah diturunkan secara sepihak hanya Rp 70 ribu. Artinya banyak mafia tanah yang bermain justru memuluskan langkah oligarki.
“Dari kejadian aksi Mauk yang terjadi kemarin saya menyimpulkan betapa buruknya wajah birokrasi di Tangerang sebagai cermin keberpihakan pada oligarki. Pemerintah hadir bukan untuk mensejahterakan rakyatnya tapi sebaliknya memeras rakyatnya sendiri memanipulasi demi objek pembangunan swasta yang mendompleng atas nama PSN,” sesal alumni FISIP UI itu.
Tadinya para pegiat demokrasi dan penyelamatan lahan rakyat berharap aparat Penegak Hukum khususnya Polri setelah memberi ijin atau mendapat pemberitahuan akan ada aksi, sebaiknya tidak mengizinkan kegiatan lain di tempat yang berdekatan yang bisa menimbulkan ketegangan di lapangan. Dengan membiarkan adanya kegiatan lain, polisi membuat suasana menjadi tidak kondusif dan terkesan membiarkan terjadi gesekan antar-rakyat.
“Saya berharap pergesekan di Mauk yang melibatkan antar-warga itu menjadi pembelajaran ke depan, agar kita dapat menjalankan demokrasi yang sehat, yang elok dimana kebebasan dan beda pendapat bisa dihargai sesuai amanat UUD 45 Pasal 28,” demikian Sudrajat Maslahat. (DJP).



























