Daily News | Jakarta – Pemerintah harus hadir. Maka keputusan MK merupakan sebuah terobosan baik. Aies berharap, pendidikan gratis bisa didapat oleh seluruh masyarakat Indonesia tak hanya di jenjang SD-SMP tapi SMA.
Begitulah, tokoh perubahan Anies Baswedan menanggapi tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan biaya sekolah swasta untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurutnya, prinsip utama dari kebijakan pendidikan ialah kesetaraan kesempatan, agar tidak ada anak-anak yang terhambat dalam menyelesaikan pendidikan dasarnya dikarenakan kendala dengan biaya.
“Saya dari dulu kan selalu menyampaikan pada prinsipnya kesetaraan, kesempatan jangan ada kendala. Sehingga anak tidak bisa menyelesaikan pendidikan dasar apapun kendalanya, ” ucap Anies dihadiri KBA News di Lapangan Hijau Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Juni 2025.
Dia menuturkan kendala yang sering dirasakan orangtua bukan hanya biaya pendidikan, melainkan ongkos lain yang ditanggung keluarga. Dia mencontohkan, bagi keluarga dengan tiga anak yang bersekolah di lokasi berbeda, kebutuhan transportasi bisa menjadi beban besar.
“Apakah itu jarak, apakah itu biaya dan biaya itu kalau untuk pendidikan sering kali bukan hanya biaya pendidikannya saja, tapi biaya menuju pendidikan karena buat keluarga, anak 3 kalau lokasi pendidikan beda-beda itu semua pakai kendaraan itu kalau pagi biaya transportasi. Jadi unsur biaya itu ada banyak,” ungkap Anies.
Oleh karena itu, lanjut Anies, pemerintah harus ada. Dia menilai keputusan MK merupakan sebuah trobosan baik. Namun dia berharap, pendidikan gratis bisa didapat oleh seluruh masyarakat Indonesia tak hanya dijenjang SD-SMP tapi SMA.
“Dan karena itulah akses itu salah satunya adalah biaya pendidikan kita harus setarakan akses itu salah satu hal yang paling kami sampaikan,” ujarnya.
“Jadi saya berharap dengan adanya terobosan-terobosan terkait ini. Mudah-mudahan anak-anak kita bisa mendapatkan pendidikan sampai kelas XII,” sambungnya.
Sepergi beritakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Kemudian, MK menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar (SD hingga SMP) tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Lalu putusan ini memperluas kewajiban negara dalam memberikan akses pendidikan gratis dan setara bagi seluruh anak Indonesia. (AM).