Daily News | Jakarta – Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Assoc. Prof. Dr. Khamim Zarkasih Putro, M.Si., menyampaikan harapannya agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait kolom/kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah. Gugatan ini, menurut Khamim, berpotensi membuka ruang demokrasi yang lebih sehat dengan memberikan alternatif bagi pemilih, baik dalam pemilihan dengan satu paslon maupun banyak paslon.
Menurut Khamim, keberadaan kolom kosong bisa menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa hak-hak pemilih terjamin. “Adanya kotak kosong akan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap seluruh kandidat yang ditawarkan, sehingga legitimasi kepala daerah yang terpilih bisa lebih kuat,” ujarnya saat dihubungi KBA News pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Khamim menilai putusan MK dalam perkara nomor 60 dan 70 sebelumnya telah diapresiasi publik sebagai keputusan revolusioner. Ia berharap, pada gugatan kali ini terkait kotak kosong, MK juga menunjukkan keberanian serupa. “Jika MK mengabulkan, demokrasi akan kembali ke arah yang benar,” tambahnya.
Gugatan ini diajukan karena selama ini pemilihan kepala daerah cenderung dikuasai oleh kepentingan elite partai politik, tanpa mempertimbangkan kehendak masyarakat. Oleh karena itu, menurut Khamim, pilihan kotak kosong menjadi sangat penting untuk menjamin bahwa pemilih memiliki alternatif yang sehat dalam berdemokrasi. “Kami berharap MK bisa memutuskan gugatan ini sebelum Pilkada serentak pada 27 November 2024,” harapnya.
MK sendiri telah mengadakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 25 September 2024. Dalam sidang tersebut, MK meminta perbaikan dari pemohon yang harus diserahkan paling lambat 8 Oktober 2024.
Seperti diketahui, tiga pemohon (dua dari Banten dan satu Jakarta) mengajukan gugatan ke MK terkait permintaan agar kotak kosong dimasukkan dalam Pilkada 2024. Para pemohon ingin agar pilihan “kotak kosong” diakui dalam surat suara, terutama di daerah dengan lebih dari satu pasangan calon, dan suaranya dianggap sah serta mempengaruhi hasil Pilkada.
Dengan kotak kosong, pemilih akan memiliki ruang lebih luas tanpa terjebak pada pilihan yang terbatas. Dukungan dari berbagai pihak terhadap gugatan ini menunjukkan betapa pentingnya menghadirkan demokrasi yang benar-benar inklusif, di mana suara rakyat benar-benar dihargai