Daily News | Jakarta – Jika kasus delapan tersangka pencemaran nama baik Jokowi naik ke pengadilan, maka akan sangat seru. Jokowi bisa kena batunya. Dengan catatan, pengadilan berjalan fair dan seimbang. Hakim dan jaksa tidak memihak, bukan bagian dari mafia peradilan, saksi-saksi memenuhi syarat, memiliki pengetahuan yang banyak tentang Jokowi dan tidak asal comot.
Pengamat dan ahli politik yang sudah pensiun dari LIPI, yang sekarang sudah melebur ke BRIN, Ikrar Nusa Bakti menyatakan hal itu, Kamis, 13 November 2025 menanggapi pengumuman Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jum’at pekan lalu, bahwa polisi sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziyah Tyassuma, Eggy Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efdendi dan Damai Hari Lubis.
Tuduhan polisi terhadap ke -8 orang TSK itu sangat berlapis, yaitu pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Jokowi. Dalam perkara ini, tersangka dibagi dalam dua kelompok (kluster). Yang pertama diisi oleh Eggy Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Rizal Fadillah yang disangkakan menyebarkan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkkan kepada Telapor, yaitu Jokowi. Sedangkan kluster kedua yaitu trio Roy, Rismon dan Tifa (RRT) melakukan peran lain.
Sambil ketetapan hati Kapolda menyatakan, polisi tetap berkeyakinan bahwa ijazah Jokowi asli. Dia menuduh ketiga TSK di kluster kedua itu telah mengeditkan ijazah itu. Karena itu, mereka ditetapkan sebagai TSK. Atas tuduhan itu Rismon bereaksi membantah sudah melakukan pengeditan. Mereka cuma merujuk kepada ijazah yang dishared oleh kader PSI Dian Sandy ke media sosial. Dengan menelisik ijazah itu secara audit forensik tanpa mengedit mereka sampai kepada kesimpulan bahwa ijazah itu palsu.
“Polisi harus membuktikan bahwa kami telah mengedit. Kalau tidak terbukti kami akan menggugat Polri atas tuduhan itu. Pengacara kami akan menggugat ganti rugi sebesar Rp 126 Triliun, sebesar anggaran Polri setahun. Biar mereka tidak gajian dalam setahun,” kata Rismon, ahli forensik digital yang sangat gigih membongkar kasus dugaan ijazah palsu Jokowi itu.
Perhatian tokoh hukum
Banyak tokoh hukum menaruh perhatian atas kasus ini, antara lain adalah Ahli Hukum Tatanegara dari UI Prof Jimly Asshiddiqie. Dalam sebuah podcat dengan Refly Harun mantan Ketua MK itu mengakui mengikuti dengan seksama kasus itu. Dikatakannya, lama-lama berdasarkan bukti dan logika, nampaknya Roy Suryo dkk benar. Untuk itu, sebelum di bawah ke ranah pidana, terlebih dahulu perlu dibuktikan apakah ijazah itu asli atau tidak.
Hal senada dikatakan oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji. Dia menyatakan, tidak boleh ada penetapan tersangka sebelum ada penyelidikan yang melibatkan semua pihak tentang keaslian ijazah itu. Segendang sepenarian juga dikatakan oleh mantan Menko Polkam Mahfud MD. Sangat aneh jika Polisi yang menentukan keaslian ijazah Jokowi. Itu wewenang pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mestinya diselesaikan dulu di sana baru kemudian dilanjutkan di pengadilan pidana.
Ikrar yang juga seorang Youtuber kondang itu menyatakan, ini semua akan membuka kebenaran selebar-lebarnya, apakah benar Jokowi mempunyai ijazah asli asli, yaitu dari UGM dan dari universitas lain di Yogya. Sebab, ditengarai dia mengakui alumni dua uniersitas. Yang satu ijazah dalam bidang ekonomi dan keuangan sehingga dia memakai gerlar dokorandus. Sedangan ijazah lain bergelar insinyur diakuinya berasal dari Fakultas Kehutanan UGM. DI pengadilan nanti akan diketahui apakah dia memang punya ijazah-ijazah itu atau tidak.
“Kalau pengadilannya berjalan lurus dan netral, saya yakin nama-nama yang disebut sebagai TSK di atas kemungkinan akan menang di pengadilan. Mereka akan terbebas dari tuduhan mencemarkan nama baik Jokowi. Sebaliknya, pengadilan itu diharapkan akan menghentikan polemik ijazah yang tidak pernah ada itu,” kata mantan Dutabesar RI untuk Republik Tunisia itu. (AM)



























