Daily News | Jakarta – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan mendapat pekerjaan adalah hak dari setiap warga negara. Sehingga jika sebuah pekerjaan masih bisa dikerjakan oleh orang Indonesia, maka hal itu menjadi hak konstitusional warga Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan tersebut.
“Oleh karena itu tenaga kerja asing ilegal harus ditiadakan. Hal ini karena dalam Undang- undang Dasar 45 itu disebutkan bahwa adanya pekerjaan yang layak itu dijamin oleh negara. Jadi kalau ada pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh orang Indonesia lalu itu di skip dan diberikan kepada orang asing, itu menurut saya sebuah pelanggaran konstitusional, ” kata Jumhur Hidayat kepada KBA News, Kamis 20 Maret 2025.
Jumhur mengatakan, jika orang asing itu datang sebagai pemodal, maka dia harus memperbesar modalnya. Jika dia sebagai pemilik modal, maka warga negara asing itu bisa menduduki jabatan strategis seperti komisaris atau direktur.
“Dulu dalam aturan tenaga kerja asing yang dipakai diutamakan adalah pekerjaan yang expert dan dalam rangka alih teknologi ke pekerja Indonesia. Namun setelah banyak investasi dari Cina aturan itu banyak berubah,” tandasnya.
Jumhur menyatakan kembali di kala di dalam negeri masih membutuhkan lapangan kerja, maka jika ada tenaga kerja asing (TKA) ilegal jelas merupakan kerugian besar bagi negara. Padahal sebenarnya soal TKA ilegal sangat mudah diawasi jika ada ada kemauan dan keseriusan dari pemerintah.
“Pemerintah tinggal mau aja. Tidak ada susahnya. Setiap ada orang asing datangi saja perusahaannya. Lalu cek seluruh dokumen mereka. Sangat mudah bos, tinggal datang orang imigrasi selesai kok,” kata Jumhur.
Menurut Jumhur, kalau perlu setiap hari pengecekan itu dilakukan. Karena tenaga kerja asing ilegal ini merugikan negara cukup besar. Karena setiap bulan TKA ini harus setor 100 dolar setiap bulan. Maka setahun berarti 1.200 dolar.
“Tapi kalau ribuan TKA itu tidak berdokumen yang sah maka kerugian negara bisa mencapai jutaan dolar. Kalau mereka bekerja berpuluh puluh tahun tanpa bayar pajak ini bisa kacau dong,” tukasnya.
Menurutnya, pengawasan ini lebih kepada tugas utama imigrasi. Karena mereka yang punya data orang asing yang masuk ke Indonesia sebagai apa. Baru setelah itu, berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja.
“Harusnya orang imigrasi tahu orang itu datang dan bekerja di perusahaan apa. Ada orang asing ramai-ramai datang ke Morowali misalnya, atau daerah pertambangan, nah itu tinggal berkoordinasi dengan Dinas tenaga kerja lalu lakukan sweeping,” ungkapnya.
Nah kendalanya di lapangan, kata Jumhur, para pengawas tenaga kerja ini juga sering dipersulit ketika masuk ke perusahaan itu.
“Mereka kadang nggak boleh masuk oleh satpam. Padahal mereka mau melakukan pengecekan. Kalau nggak ada izin atau janji mereka tidak boleh masuk,” ujar Jumhur Hidayat. (DJP)
Discussion about this post