Daily News | Jakarta – Beberapa bulan lalu, KPK telah membuat aturan untuk melarang Gus Yaqut pergi ke luar negeri. KPK pun juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dari mantan Menteri Agama itu di Jakarta Timur.
Maka, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap terus mendesak agar lembaga antirasuah segera melakukan menetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2024.
Menurutnya, publik butuh kepastian hukum dan mengentahui siapa para pelaku yang melakukan korupsi di Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tersebut.
“Kasus kan masih lanjut, demi kepastian hukum, KPK harus tetapkan siapa tersangkanya,” katanya saat diwawancara KBA News, Selasa, 11 November 2025.
Ia meminta agar KPK tak mengulur waktu dalam kasus ini. Sebab korupsi kuota haji tersebut merugikan banyak masyarakat. “Jangan sampai kasus berlarut-larut tanpa ada kejelasan,” jelasnya.
Ia menilai, sangat mudah bagi KPK untuk menentukan siapa dalang dibalik kasus korupsi ini semua. “Apalagi juga sudah ada yang dicekal. Sudah banyak yang dipanggil jadi saksi. Uang dan barang bukti juga disita,” tambahnya.
Pada Senin, 10 November 2024 kemarin, KPK menyebut bahwa pihaknya berencana berangkat ke Arab Saudi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Yudi mengkritik hal tersebut. Ia mengaku heran mengapa KPK harus melakukan investigasi ke Arab Saudi. “Kejadiannya kan jual beli kuota. Agak heran juga jika sampai harus ke Arab Saudi. Fokus saja 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” katanya.
“Tapi ya kembali lagi terserah KPK saja mau ngapain, kita pantau, dan kritisi terus,” ujar Yudi Purnomo Harahap.
Sebelumnya, dalam kasus ini, dugaan korupsi kuota haji ini terungkap dari penyelidikan KPK. Mereka memantau distribusi kuota haji tambahan, sebesar 20 ribu orang, dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada musim haji 2024.
Indonesia mendapat tambahan kuota itu karena masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun. Setelahnya, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut, setengah untuk kuota haji regular dan setengah untuk kuota haji khusus.
Pembagian itu mereka sahkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama 130/2024.
Surat keputusan ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji
KPK menilai surat keputusan itu bertentangan dengan UU 8/2019. Beleid itu mengatur bahwa pembagian kuota haji regular dan khusus tidak boleh sama besar. Regulasi itu mengatur agar pembagian kuota regular sebanyak 92% dan sisanya barulah untuk kuota khusus.
KPK kini tengah menelisik orang yang mengawali kebijakan membagi kuota tambahan dari Arab Saudi itu menjadi sama rata antara kuota haji reguler dan khusus.
Salah satunya yakni Gus Yaqut. Beberapa bulan lalu, KPK telah membuat aturan untuk melarang Gus Yaqut pergi ke luar negeri. KPK pun juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dari mantan Menteri Agama itu di Jakarta Timur. (AM)



























