Daily News | Jakarta – Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terdampak Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk-2 (PSN PIK-2), Tim Advokasi Masyarakat Banten menggugat Pemilik/Pengembang PIK-2 yaitu Aguan dkk ke ranah hukum. Gugatan mereka sudah didaftarkan ke Pengadian Negeri Jakarta Pusat dan sudah diregister perkaranya untuk disidangkan.
Salah seorang Kuasa Hukum Tim Advokasi Juju Purwantoro menyatakan hal itu kepada KBA News, 3 Desember 2024. Dia menilai, telah terjadi dugaan kesewenangan yang dilakukan Aguan kepada masyarakat yang terdampak berupa pemaksaan penjualan lahan milik mereka dengan harga yang sangat murah. Bagi yang tidak bersedia menjual, mereka ditekan secara paksa dan diisolir sehingga tidak bisa memanfaatkan lahan mereka sendiri.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan perdata atas nama Menuk Wulandari (Aliansi Rakyat Menggugat/ARM), Kolonel Sugeng Waras (Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia/FPPI), Edy Mulyadi, Rizal Fadillah, Ida Kusdianti (Forum Tanah Air/FTA) dan kawan-kawan melawan Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Antoni Salim dkk dengan objek perkara proyek PSN PIK-2,” kata Alumni Fakultas Hukum UI itu.
Perkara tersebut sudah didaftarkan dengan dengan nomor register 754/Pdt.G/2024 dan mulai disidangkan di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya Jakpus pada Senin, 16 Desember 2024. Saat ini dalam ligitasi atau proses menyelesaian masalah lewat jalur pengadilan. Dengan demikian, kita semua akan siap beperkara melawan raksasa properti itu. “Kita tidak gentar dalam mencari keadillan dan kepastian hukum,” katanya.
Memberikan latar belakang kasus ini, Juju ingin setback (melihat ke belakang) kenapa proyek ini bisa terlaksana sedemikian mudah atau lancarnya. Dugaan kita pemerintah melanggar ketentuannya sendiri. Contoh, dalam Perpres No 52 tahun 2022 tentang Tanah Musnah Karena terdampak Proyek Strategis Nasional.
Dampak sosial
Sekitar dua tahun lalu, jelasnya, sebenarnya sudah diatur tentang penanganan dampak sosial atas identifikasi tanah musnah sebagai bagian untuk kepentingan umum. Itu artinya, secara teoritis pembebasan lahan atau tanah oleh pemerintah kalau disebut sebagai tanah musnah itu artinya tanah itu tidak bermanfaat lagi. Jika mengacu pada Permenko Kesra no 6 tahun 2023, tentang penanganan tanah musnah jelas sekali terjadi pelanggaran peraturan.
Permenko itu ditujukan kepada para pelaksana PSN bahwa untuk mengalihkan fungsi lahan sebagai tanah musnah harus memenuhi beberapa persyaratan. Itu yang tidak dilakukan oleh Pengembang PIK-2 yang kita gugat di Pengadilan. Harus ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan pengembang. Yang terjadi adalah pemaksaan pelepasan hak yang harganya ditentukan sendiri oleh pemerintah daerah dan pengembang.
Ditambahkannya, tindakan mereka itu melanggar Permenko yang semata-mata menguntungkan developer yang dalam hal ini adalah Aguan Cs. Karena itu, sebagai kuasa hukum rakyat, kita berwenang untuk menuntut itu di pengadilan. Di samping itu Keppres dan Permenko itu melanggarkan UUD 1945 yang memberikan kepastian hak hidup dan kepemilikan kepada warga negara Indonesia.
Dia memberikan pesan kepada masyarakat yang terdampak, sebagai kuasa hukum masyarakat kami masih membuka posko pengaduan. Silahkan untuk melaporkan kepada kami tentang tanah mereka yang dihargai murah dan tidak sewajarnya. Termasuk penekanan dan jika ada intimidasi baik dari aparat, pemerintah desa dan preman.
“Masyarakat juga bisa mengadukan tentang pemaksaan atas tanah empang, sawah dan ladang mereka yang tidak bisa lagi digunakan untuk mata pencarian. Tim adokasi masyararat Banten yang terdampak PSN PIK-2 akan membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya,” demikian Juju Purwantoro. (AM)