Daily News | Jakarta – Peluang Anies di Pilpres 2029 sangat besar, apalagi kini ia sudah mendapat dukungan yang signifikan.
Maka, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Langkah ini membuka peluang lebih besar bagi calon potensial, dan Anies Baswedan dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi pesaing utama dalam Pemilihan Presiden 2029.
Profesor Dr. Dimyati, M.Si., dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), menyatakan bahwa penghapusan ambang batas memperluas ruang bagi calon pemimpin seperti Anies. Dengan kebijakan ini, dominasi partai politik tertentu dalam pemilihan presiden diharapkan dapat berkurang, sehingga memberi peluang lebih banyak calon yang layak untuk maju.
“Di antara sekian banyak calon, Anies adalah salah satu yang terkuat,” katanya saat dihubungi KBA News pada Jumat, 10 Januari 2025.
Profesor Dimyati lebih lanjut menegaskan bahwa Anies memiliki basis massa yang jelas, dengan dukungan kuat dari kelompok Islam nasionalis dan modernis, serta memiliki hubungan baik dengan berbagai partai politik. “Anies memiliki peluang yang sangat besar di Pilpres 2029, apalagi dukungannya sudah cukup signifikan,” paparnya.
Namun, Profesor Dimyati menilai, meski Anies memiliki peluang besar, namun hal itu juga menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam menghadapi oligarki. Ia menyinggung adanya upaya-upaya yang seolah-olah ditujukan untuk menghambat kemajuan Anies, termasuk dari kalangan yang saat ini berada di lingkaran pemerintahan.
Ia pun mencermati dinamika politik saat ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin cerdas dalam memilih pemimpin. Isu-isu negatif terkait oligarki, seperti kasus Pulau Rempang dan pengelolaan kawasan PIK 1 dan 2, menjadi perhatian utama. “Hal ini memengaruhi persepsi masyarakat untuk tidak memilih calon yang didukung oligarki. Dengan rekam jejak kepemimpinannya yang baik, Anies Baswedan memiliki peluang besar untuk meraih dukungan publik,” imbuhnya.
Profesor Dimyati menegaskan, keputusan MK untuk menghapus ambang batas presidensial merupakan langkah krusial untuk memperbaiki sistem demokrasi. Sebelumnya, ambang batas 20% dianggap sebagai penghalang bagi bakal calon yang bukan bagian dari dinasti politik.
“Dengan dihapusnya aturan ini, para calon dari berbagai latar belakang kini memiliki peluang yang lebih baik untuk bersaing secara adil. Peluang untuk memutus dinasti politik kini lebih nyata. Saya melihat masyarakat semakin kritis dalam memilih calon yang berkualitas,” tegasnya.
Keputusan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi sistem politik Indonesia, membuka jalan bagi demokrasi yang lebih inklusif dan kompetitif. (DJP)
Discussion about this post