Daily News | Jakarta – Apabila ada dukungan kuat dari partai politik yang sudah ada, Anies tidak harus membuat partai baru, terutama karena syarat ambang batas kini sudah dihapuskan. #kbanews
Maka, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia. Langkah ini membuka peluang lebih luas bagi calon presiden dari berbagai latar belakang, termasuk figur-figur nonpartai seperti Anies Baswedan, untuk tampil dalam gelanggang politik nasional tanpa hambatan administratif yang sebelumnya memberatkan.
Namun, dengan syarat pencalonan presiden yang tetap harus melalui partai politik, pertanyaan besar muncul: Apakah Anies perlu mendirikan partai sendiri, bergabung dengan partai yang sudah ada, atau tetap bergantung pada dukungan koalisi partai lain?
Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Heru Kurnianto Tjahjono, menilai keputusan ini berpotensi mengubah dinamika politik nasional secara signifikan. Menurutnya, putusan MK memberikan peluang besar bagi Anies untuk melaju tanpa perlu membangun partai politik baru.
“Apabila ada dukungan kuat dari partai politik yang sudah ada, Anies tidak harus membuat partai baru, terutama karena syarat ambang batas kini sudah dihapuskan,” jelasnya saat dihubungi KBA News, Kamis, 16 Januari 2025.
Namun demikian, ada kemungkinan Anies mempertimbangkan pendirian partai politik baru sebagai strategi jangka panjang. Partai baru tersebut, menurut Prof. Heru, dapat menjadi kendaraan politik yang lebih fleksibel dalam mengusung agenda-agenda strategis yang sepenuhnya berada di bawah kendali Anies.
Pengajar kepemimpinan dan perilaku organisasional di UGM dan UMY ini mengungkapkan, mendirikan partai tentu harus dibahas secara matang karena bukan keputusan yang mudah. Dalam politik yang dinamis, wacana itu selalu menjadi opsi yang terbuka seperti yang pernah disampaikan Anies beberapa waktu lalu.
Yang jelas, Prof. Heru juga menilai putusan MK tersebut menjadikan iklim politik yang lebih demokratis dan memberi kesempatan kepada tokoh-tokoh kompeten, termasuk yang tidak memiliki afiliasi langsung dengan partai politik.
“Anies Baswedan, misalnya, adalah figur yang teguh memegang nilai-nilai kebangsaan dan dikenal inklusif. Dia mampu membangun sinergi dengan berbagai partai politik dan elemen bangsa untuk mendorong kemajuan bersama,” ujarnya.
Dengan karakter yang inklusif, lanjutnya, Anies berpotensi lebih leluasa mewujudkan visi kebangsaan tanpa tekanan dari dominasi kekuatan partai politik yang selama ini sangat menentukan peta pencalonan presiden.
Keputusan mendirikan partai atau tetap bergantung pada dukungan koalisi akan sangat bergantung pada kalkulasi politik ke depan, termasuk strategi mobilisasi massa, sumber daya, dan agenda kebangsaan yang ingin diperjuangkan.
Namun satu hal yang pasti, putusan MK ini telah memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi figur-figur potensial seperti Anies Baswedan untuk tampil dan berkontribusi dalam pembangunan demokrasi Indonesia.
Dengan lanskap politik yang semakin inklusif, masa depan demokrasi Indonesia kian terbuka bagi perubahan yang lebih baik. Kini, pilihan ada di tangan para tokoh, termasuk Anies Baswedan, untuk menentukan langkah strategis dalam menyongsong pemilu mendatang. (DJP)
Discussion about this post