Daily News | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan (threshold) kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. Dampak di Jakarta, putusan ini menjadi uji konsisten bagi partai politik yang sebelumnya mendukung Anies Baswedan.
Pengamat Politik Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta Dr. Martadani Noor, MA mengatakan, putusan MK ini menjadi uji konsistensi partai politik, terutama PKS yang sudah secara resmi mendeklarasikan Anies Baswedan-Sohibul Iman. Namun di tengah jalan, PKS loncat ke KIM dengan alasannya agar ada kepastian kadernya bisa berlayar di Pilgub Jakarta.
Menurut dia, PKS meninggalkan Anies karena saat itu kurang memenuhi syarat mengingat jumlah kursi masih kurang. “Dengan putusan MK ini, tidak ada alasan lagi untuk bilang kurang kursi. Apalagi PKS juara di Jakarta sangat bisa maju sendiri,” katanya saat dihubungi KBA News, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dekan Fisipol UWM) Yogyakarta ini mengatakan, adanya putusan MK ini justru membuat PKS lebih leluasa, kembali pada hasil sidang Majelis Syura PKS yang mendeklarasikan mengusung Anies-sohibul. “PKS tidak ada alasan seperti dulu karena kurang kursi, putusan MK terang benderang PKS bisa maju sendiri,” tegasnya.
Menurut dia, jika PKS konsisten dengan sikap politik serta aspirasi akar rumput, harusnya kembali usung Anies-Sohibul Iman. PKS bisa mencabut dukungan Ridwan Kamil-Suswono yang diusung oleh KIM Plus karena belum didaftarkan ke KPU.
“Lagi-lagi ini ujian bagi PKS. Kalau konsisten cabut tuh dukungan (RK-Suswono), apalagi belum pendaftaran di KPU, kemarin baru deklarasi,” tegasnya.
Martadani mengatakan, jika PKS tetap meninggalkan Anies di Pilgub Jakarta, maka citra PKS semakin tidak baik di mata akar rumput. “Orang akan menganggap PKS sudah tergiur pragmatisme, jabatan, atau kursi menteri,” ungkapnya.
“Logikanya kan sudah bisa usung paslon sendiri. Terus buat apa pindah, jika tidak ada embel-embelnya. Orang akan menilai seperti itu, Iya dong,” paparnya. (DJP)
Discussion about this post