Daily News | Jakarta – Bareskrim Polri secara resmi menangguhkan penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan tiga tersangka lainnya terkait kasus pagar laut Tangerang. Ini membuktikan bahwa penegak hukum tidak berani bertindak melawan oligarki.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dalam cuitannya di akun X @msaid_didu mengatakan, hal tersebut sebagai bukti ketidakberdayaan penegak hukum di hadapan oligarki.
“Sudah dapat diduga bahwa penegak hukum tidak akan berani dan mau menyentuh oligarki yang selama ini menguasai mereka,” ucap Said Didu dikutip KBA News pada Jumat, 25 April 2025.
Said Didu juga mengatakan, hal itu adalah bukti Presiden ke-7 Joko Widodo dan loyalisnya masih memiliki kuasa penuh di pemerintaha, terutama sektor hukum.
Said Didu menilai Jokowi dan geng Solo-nya masih memegang kendali penuh terhadap sistem pemerintahan di Indonesia.
Jika demikian, artinya Presiden Prabowo Subianto tidak sepenuhnya berkuasa. Jokowi dan antek-anteknya masih mengendalikan pemerintahan dari balik layar.
“Ini bukti bahwa segitiga SOP (Solo, Oligarki, dan Parcok) masih sangat kuat,” ujar Said Didu.
“Rezim Prabowo saat ini tidak bisa berkutik,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan penahanan Arsin dan tiga tersangka lainnya dilakukan perpanjangan.
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” kata Djuhandani dalam keterangan tertulis.
Adapun alasannya, Djuhandani mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena tersangka bersikap kooperatif selama penyelidikan kasus pagar laut.
“Terkait hal tersebut, semua kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif,” tutur Djuhandani.(DJP)