Daily News | Jakarta – Akademisi Prof. Dr. Selamet Riyadi, M.Si., kembali menyatakan dukungannya atas langkah penggugat yang mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK agar kotak kosong dalam kertas suara disediakan di semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 ini, tidak terbatas hanya pada daerah dengan calon tunggal.
Pakar ilmu manajemen ini mendorong lembaga pengawal konstitusi ini untuk mengabulkan gugatan UU Pilkada tersebut. Hal ini penting untuk menyelamatkan demokrasi yang saat ini telah dibajak oleh para ketua umum partai politik.
Karena partai politik tidak menghiraukan aspirasi rakyat dalam proses kandidasi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini, terutama terlihat jelas pada Pilgub Jakarta 2024. Padahal pemilu merupakan pesta demokrasi, mestinya kandidat yang berkontestasi cerminan dari aspirasi rakyat bukan selera kepentingan elite.
“Ini untuk menjaga marwah demokrasi yang sudah dikotori oleh para ketua umum partai politik untuk memenuhi syahwatnya unyuk berkuasa dengan segala cara. Saatnya kita selamatkan Indonesia dari penjarah demokrasi yang berkolusi dengan oligarki,” jelasnya kepada KBA News Rabu, 2 Oktober 2024.
“Karena (saya) mencermati arogansi ketua-ketua parpol, yang sudah tidak beretika sehingga mengabaikan aspirasi konstituennya. Dianggapnya parpol adalah miliknya,” sentil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis di salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Jakarta ini.
Dengan keberadaan kotak kosong, katanya melanjutkan, masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon mana pun karena tidak ada yang sesuai dengan hati nuraninya tetap bisa menyalurkan aspirasinya secara resmi dan dihitung sebagai suara sah.
Pilkada ulang pun harus digelar sesuai tahapan sejak awal kalau kotak kosong yang menang. Menurutnya, hal ini akan menjadi pelajaran berharga bagi para elite partai politik agar ke depan tidak lagi bisa seenaknya dalam mengajukan kandidat.
“Proses pilkada ulang dari awal dan mestinya tidak lagi mencalonkan ulang nama-nama calon yang tidak terpilih,” demikian Prof. Selamet Riyadi.
Sebagaimana diketahui MK sendiri telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait uji materi UU Pilkada soal kotak kosong ini pada 25 September 2024 lalu. Dalam sidang tersebut, MK meminta perbaikan dari pemohon yang harus diserahkan paling lambat 8 Oktober 2024 mendatang. (EJP)