Daily News | Jakarta – Pemerintah melalui menteri dalam negeri seharusnya tidak usah menentukan sikap seraya kemudian menyerahkan putusan sengketa empat pulau tersebut ke pengadilan.
Begitulah, guru besar IPDN, sekaligus mantan Dirjen Otonomi Daerah, Prof Dr Djohermansyah Djohan, mengatakan pemerintah harus sangat cermat dan berhati-hati dalam menyelesaikan sengketa empat pulau di perbatasan Sumatera Utara dan Aceh. Ini karena persoalan itu sangat sensitif dan berbeda dengan sengketa wilayah di tempat lainnya.
“Ingat antara Aceh dan pemerintah pusat punya sejarah konflik yang baru saja berdamai sekitar satu dekade lalu. Di sana ada konflik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dan konflik ini baru selesai melalui perjanjian damai yang ditanda tangani di Helsinki, Swedia. Jangan sampai sengketa wilayah soal empat pulau ini akan merembet ke mana-mana,’’ kata Djohermansyah kepada KBA News, Jumat siang, 13 Juni 2025.
Tak hanya soal jejak konflik anara rakyat Aceh dan Indonesia yang baru selesai melalui perjanjian damai Helsinki, Djohermansyah mengatakan bila di wilayah itu juga ada persoalan sentimen antar etnis yang tebal. Maka jelas dapat disimpulkan sengketa antar Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) bukan sengketa sederhana yang semata-mata hanya soal wilayah saja.
‘’Harap dipahami dalam soal sengketa ini juga pasti akan masuk masalah sentimen sosial dan juga emosional. Jangan sampai akibat salah kebijakan maka akan meletupkan soal baru yang jauh lebih serius dan semakin merepotkan untuk dicarikan solusinya. Pemerintah pusat harus bijak dalam soal ini. Apalagi pihak Aceh sudah menyodorkan bahwa dia punya bukti kepemilikan pulau itu, seperti peta, tindakan administrasi, perjanjian, dan lainnya,’’ ujarnya.
Lalu seperti apa jalan ke luar terbaik dari sengketa ini? Djohermansyah mengatakan selaku orang yang pernah punya pengalaman mengurusi otonomi daerah maka hendaknya pihak pemerintah, yakni menteri dalam negeri, tidak usah bersikap atau mengambil keputusan. Serahkan saja penyelesaian sengketa ini kepada pengadilan karena putusan apa pun yang akan diambil pemerinah dipastikan akan menuai polemik.
‘’Saya tahu soal sengketa wilayah di Indonesia sampai kini masih banyak. Jumlahnya masih ratusan karena itu juga sebagai akibat dari daerah otonomi kita yang mencapai 538 wilayah. Nah, kalau di wilayah lain itu berbeda dengan soal sengketa empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatra Utara kali ini. Yang di wilayah lain biasa saja, namun dalam soal sengketa empat pulau ini sangat peka dan krusial,’’ tandas Djohermansyah Djohan.
Seperti dilansir dari berbagai media, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan keputusan bahwa empat pulau, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang berubah statusnya dari bagian Provinsi Aceh menjadi wilayah Sumatra Utara. Adanya keputusan ini langsung memicu protes warga Aceh.
Wakil Ketua Partai Aceh, Suadi Sulaiman, misalnya menyatakan bahwa pemerintah seharusnya menghormati batas Aceh yang disepakati dalam Perjanjian Helsinki. Ia menganggap penyerahan empat pulau ke Sumatra Utara telah menodai perjanjian damai Aceh dengan Indonesia.
“Jangan mengeksploitasi Aceh itu dengan hal-hal yang bisa merusak keutuhan, baik keutuhan perdamaian maupun keutuhan NKRI,” kata Suadi.
“Itu kan seperti mengadudombakan antara Aceh dengan Sumatra Utara,” tambah bekas anggota Gerakan Aceh Merdeka tersebut. (DJP)



























