Daily News | Jakarta – Tim Hukum Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), tidak jadi menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Belum diketahui secara pasti apa alasan Tim Hukum RIDO batal membawa hasil Pilgub Jakarta ke lembaga yang menangani sengketa pemilu tersebut.
Diketahui deadline terakhir pendaftaran sengketa Pilkada serentak ke MK jatuh pada Rabu, 11 Desember 2024. Tenggang waktu tersebut terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta mengumumkan hasil Pilkada Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024 lalu.
‘’Kami dari Tim Pemenangan Paslon 03 (Pramono Anung-Rano Karno/Pram-Doel, red) mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pasangan 01 (RIDO) dan 02 (Dharma-Kun) beserta seluruh tim pemenangan,’’ kata juru bicara Tim Pemenangan Paslon 03 Pram-Doel, Iwan Tarigan kepada KBA News, Kamis, 12 Desember 2024.
Selanjutnya Paslon 03 Pram-Doel mengajak kepada semua warga Jakarta untuk bekerja sama dan gotong royong membangun Jakarta. Pram-Doel juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan semua elemen masyarakat Jakarta yang telah menjaga Pilkada Jakarta berlangsung aman, damai dan lancar.
‘’Kemenangan ini adalah kemenangan Warga Jakarta dan demokrasi yang sehat di Indonesia. Mari kita sama-sama untuk bekerja sama dan gotong royong membangun Jakarta,’’ terang Iwan Tarigan.
Dalam Pilkada Jakarta 2024 ini, pasangan Pram-Doel ditetapkan sebagai pemenang dengan presentase 50,07 persen atau 2.183.239 suara. Sedangkan, paslon No. 01 RIDO memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen dan Paslon N0. 02 Dharma-Kun mendapatkan 459.230 suara atau 10,53 persen.
Sulit Penuhi Syarat Gugatan
Juru bicara Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan meyakini Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan kesulitan memenuhi syarat gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK karena pihaknya menempuh Pilkada Jakarta 2024 dengan beretika dan jauh dari kecurangan.
Diketahui, Kubu RIDO akan melayangkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke MK. Namun, sampai berita ini diturunkan pihak RIDO belum mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), padahal hari ini batas terakhir pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
“Kami dari pihak 03 berkeyakinan bahwa Pilkada Jakarta sudah berjalan dengan Jujur dan Adil, sehingga kalaupun ada gugatan maka pihak 01 akan kesulitan memenuhi syarat-syarat gugatan karena kami dari 03 sudah menjalankan Pilkada dengan baik dan jauh dari tindakan-tindakan curang,” ujar Iwan saat dihubungi KBA News, Rabu, 11 Desember 2024.
Iwan mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu gugatan dari Tim RIDO. Dia pun enggan berkomentar terkait lambatnya Tim RIDO dalam mengajukan permohonan gugatan PHPU.
“Sampai saat ini kami dari pihak 03 masih status menunggu apakah ada pendaftaran gugatan dari pihak 01. Mengenai kendala kenapa belum di daftarkan kami tidak dalam posisi mengomentari,” tuturnya.
Iwan menuturkan kemenangan yang diperoleh paslon nomor urut 3 itu murni dari suara warga Jakarta.
Dia meminta kepada pihak-pihak yang kalah dalam Pilkada Jakarta untuk menerima kekalahan dengan legowo dan berjiwa kesatria.
“Kami berharap pihak 01 dan 02 menerima kekalahan dengan legowo dan kesatria dan mari kita bersama sama membangun Jakarta dengan bergotong royong, memakmurkan, dan membahagiakan warga Jakarta,” jelasnya.
Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan Pramono-Rano menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,7 persen. Sementara, Ridwan-Suswono meraih suara 39,40 persen, dan Dharma-Kun sebesar 10,53%. (AM)