Kenaikan PPN ujian ada tidaknya sense of crisis pemerintah
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menegaskan bahwa organisasi yang berisi relawan pendukung Anies Baswedan
Read moreKetua Umum Ormas Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menegaskan bahwa organisasi yang berisi relawan pendukung Anies Baswedan
Read more