Daily News | Jakarta – Anies Baswedan berpendapat, setidaknya empat karakteristik yang harus dimiliki oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat hal itu, kata dia, wajib dimiliki agar lembaga tersebut bisa berjalan sesuai dengan misinya.
“Satu dia kompeten, yang kedua dia berintegritas, yang ketiga dia memiliki rekam jejak, tahan intervensi, tahan terhadap segala macam tekanan-tekanan karena nanti akan macam-macam yang akan dihadapi. Lalu yang keempat, dia bisa memimpin dan membawa suasana di dalam badan (KPK), sehingga seluruh pegawai semua orang yang berada di dalam institusi KPK itu yakin bahwa yang di atasnya bisa dicontoh jadi teladan,” katanya, dikutip KBA News dari video ICW, Jumat, 4 Oktober 2024.
Saat ini ada 10 nama calon pimpinan (capim) KPK yang sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo. Menurut Anies, dalam melakukan seleksi capim tersebut, Kepala Negara harus mempertimbangkan rekam jejak dari mereka.
“Menurut saya lihat rekam jejaknya. Semua yang berada di dalam proses seleksi ini kan orang-orang berpengalaman, karena mereka orang-orang berpengalaman maka mereka pasti pernah melewati masa-masa di mana integritas itu diuji,” jelasnya.
“Jadi saya usul (kepada Presiden Jokowi) agar pansel mengeksplorasi, menanyakan kepada para calon dilema-dilema seperti apa yang pernah mereka hadapi yang menguji unsur integritas,” ujar Anies.
Diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) KPK mengumumkan 10 nama calon pimpinan (capim) KPK yang telah lolos seleksi wawancara dan tes kesehatan. Sepuluh nama capim KPK ini telah diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Capim KPK tersebut antara lain adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti dan Setyo Budiyanto.
Direspon Positif
Revisi itu melemahkan KPK karena salah satu keberadaan Dewan Pengawas KPK, dilucutinya sejumlah kewenangam KPK terkait penyidikan dan penuntutan, serta sejumlah prosedur yang dianggap merumitkan proses penindakan.
Anies Baswedan diundang oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Undangan itu membahas soal pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK di Indonesia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan, ke depan untuk menangani masalah tersebut, harus dikembalikannya suasana keseriusan dalam menangani korupsi.
“Dan keseriusan itu saya istilahkan tadi suasana. Misalnya, minim intervensi di dalam perkara-perkara. Intervensi itu apa? Intervensi itu yang bermasalah tidak diproses, yang tidak bermasalah ya jangan diproses. Itulah jenis intervensi. Jadi menghentikan atau pun melakukan kriminalisasi,” katanya dikutip KBA News dari video di Instagram resmi ICW.
Menurutnya, intervensi dalam menangani korupsi di Indonesia memang sulit dibuktikan, namun hal tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat.
“Nah, ini bukan hal yang mudah dibuktikan. Jadi tapi ini muncul di dalam suasana. Kenapa? Iya di negeri kita ini Apa sih yang nggak kedengaran. Walaupun tidak bisa dibuktikan tapi kita sering mendengar, melihat,” jelasnya.
“Jadi, menurut saya penting untuk mengembalikan suasana keseriusan di dalam menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia,” tambahnya.
Video itu pun menuai komentarnya positif dari warganet. Bahkan ada yang membayangkan jika Anies Baswedan menjadi pimpinan KPK suatu saat ini.
“Bagaimana jika pak @aniesbaswedan sementara jadi ketua @official.kpk? Pasti nanti bisa panen koruptor lebih banyak,” tulis akun bernama @ariostev.
Sementara itu, akun bernama @mosbarz berpendapat, KPK memang harus independen. Hal itu agar terlepas dari intervensi manapun. Termasuk dari presiden. “KPK itu harus independen, kalau masih dibawah ketiak Presiden sulit lah,” jelasnya.
Sementara itu, akun bernama @drajat_19 menilai, KPK di bawah Presiden Jokowi saat ini sudah lemah. “KPK di lemahkan di rezim Mulyono (Jokowi),” tulis dia.
Diketahui, KPK kini memang sudah lemah dalam pemberantasan korupsi. Hal itu setelah adanya UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR pada 2019 lalu.
Revisi itu melemahkan KPK karena salah satu keberadaan Dewan Pengawas KPK, dilucutinya sejumlah kewenangan KPK terkait penyidikan dan penuntutan, serta sejumlah prosedur yang dianggap merumitkan proses penindakan. (AM)