Daily News | Jakarta – Kita perlu mengekspresikan kemarahan kita kepada elite partai yang mengusung calon tanpa mendengarkan aspirasi rakyat kata pengamat politik senior Dr. Musni Umar
Dia mendukung langkah pengajuan uji materi UU Pilkada ke MK agar kotak kosong dalam kertas suara (blank vote) disediakan di semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 ini, tidak sebatas pada daerah yang memiliki calon tunggal.
Dia pun berharap MK mengabulkan gugatan yang diajukan para pemohon, yaitu Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah tersebut. “Kalau menurut saya (langkah gugatan) itu bagus,” jelasnya kepada KBA News kemarin, Rabu, 9 Oktober 2024.
Dengan keberadaan kotak kosong ini, masyarakat yang tidak mendukung kandidat mana pun tetap bisa menyalurkan suaranya secara sah. Menurutnya, hal ini juga sebagai bentuk protes kepada elite partai yang mengusung calon tanpa mendengarkan aspirasi rakyat.
“Karena kan sistem yang dibangun saat ini, para calon itu (diusung) tidak berdasarkan aspirasi rakyat. Tapi partai yang menentukan pilih (figur) ini, pilih itu. Partai politik juga tentu mendapat komando dari penguasa (dalam menentukan kandidat). Itulah masalahnya,” ungkapnya.
“Akhirnya apa? Rakyat kalau tidak setuju (terhadap para kandidat), kalau coblos semua (calon) salah juga. Jadi lebih baik sediakan saja kotak kosong. Jadi saya setuju saja gugatan ke MK ini,” sambung doktor sosiologi politik jebolan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) ini.
Di samping itu, katanya lebih lanjut, keberadaan kotak kosong ini juga akan mengukur seberapa besar masyarakat yang menolak kandidat yang diajukan partai-partai politik. Sehingga ini menjadi bahan masukan bagi partai agar ke depan lebih responsif terhadap aspirasi rakyat.
“Nanti akan kita lihat. Bisa jadi di satu daerah besar sekali orang yang memilih kotak kosong, tapi bisa jadi di daerah lain tidak. Jadi kita bisa mengukur, inilah aspirasi masyarakat yang perlu sekali untuk diperhatikan,” demikian Musni Umar.
Sebagaimana diketahui, sidang pemeriksaan pendahuluan terkait uji materi UU Pilkada soal kotak kosong yang diajukan ketiga orang pemohon tersebut sudah digelar pada Rabu, 25 September 2024 lalu. Saat itu majelis hakim MK meminta pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki berkas gugatan.
“Salah satu perbaikan itu adalah ketika majelis hakim meminta kami agar menjawab apakah pemohonan kami tidak berakibat menimbulkan keadaan dictatorship dalam Pilkada di mana pemungutan suara akan terus berulang (kalau kotak kosong terus menang) sehingga pilkada tak akan dapat berakhir,” kata salah seorang pemohon, Ramdansyah, kepada KBA News, Senin 6 Oktober 2024.
Dia menegaskan pihaknya sudah melakukan perbaikan berkas permohonan tersebut dan siap mengikuti sidang pertama yang dijadwalkan digelar pada hari ini, 10 Oktober 2024. “Semua kini sudah siap,” tegas Ramdansyah. (AM)