Daily News | Jakarta –Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong menyampaikan keberatannya terhadap beberapa pertimbangan dalam putusan praperadilan yang baru-baru ini dibacakan oleh hakim. Keberatan ini terkait dengan ketidakadilan yang dianggap terjadi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Keberatan terhadap pertimbangan hakim
Tim penasihat hukum menyoroti bahwa hakim belum mempertimbangkan secara menyeluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai praperadilan. Menurut mereka, MK memperluas makna dan fungsi praperadilan, yang seharusnya memberikan ruang bagi hakim untuk menilai kualitas bukti, bukan hanya formalitasnya saja. Mereka juga menilai bahwa hakim masih menggunakan paradigma lama dalam memahami praperadilan, yang berpotensi merugikan pihak terkait.
Dalam konteks hukum tindak pidana korupsi (tipikor), tim penasihat hukum menyebutkan bahwa seharusnya fokus tidak hanya pada potensi kerugian negara, tetapi pada kerugian yang sebenarnya terjadi. Mereka menekankan bahwa pencantuman kata “dapat” dalam UU No. 20 Tahun 2001 menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Mereka juga menggarisbawahi bahwa meskipun hakim mengakui bahwa tindakan Tom Lembong merupakan kebijakan, hakim belum berani menggunakan UU No. 30 tentang Administrasi Negara untuk menetapkan bahwa penyidik telah melampaui kewenangan hukum administrasi negara.
Keberatan dan tomitmen terhadap keadilan
Tim penasihat hukum menegaskan bahwa meskipun keberatan mereka tidak diterima, mereka akan terus berjuang untuk memastikan hak-hak klien mereka dilindungi dan keadilan ditegakkan. Mereka berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan hukum ini dengan keyakinan bahwa setiap proses hukum harus dilakukan dengan transparansi dan keadilan.
Anies Baswedan kecewa
Anies Baswedan, yang dikenal sebagai tokoh perubahan, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Tom Lembong. Anies menyayangkan banyaknya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penetapan tersangka terhadap sahabatnya itu. Meskipun demikian, Anies tetap memberikan dukungan kepada Tom Lembong, mengingatkan bahwa perjuangan hukum masih panjang dan keadilan tetap bisa diraih.
Proses hukum Tom Lembong
Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan pada 5 November 2024, yang menggugat keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024. Meskipun putusan praperadilan tidak memihak, perjuangan hukum Tom Lembong dan tim penasihatnya akan terus berlanjut. (AM)