Daily News | Jakarta – Negara tidak boleh dijajah dan dikuasai oleh oligarki. Negara juga tidak boleh jadi pelayan dan dibeli oligarki. Justru sebaliknya negara harus mampu mengarahkan dan menundukkan oligarki.
Negara tidak boleh kalah dari oligarki sebab akan menjadi pelayan dan pembenar atas segala tindakannya. Itu tidak bisa dibenarkan dalam negara demokrasi berdasarkan hukum. Negara harus mampu mengarahkan oligarki untuk sepenuh-penuh digunakan bagi kepentingan rakyat menuju negara sejahtera dan makmur.
Hal itu dikatakan oleh Aktivis Forum Penyelamat Kedaulatan Rakyat (FPKR) Dhio Suharmunastrie kepada KBA News, Kamis, 5 Desember 2024 menanggapi tingkah laku developer Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk-2 (PSN PIK-2) yang terkesan menindas dan memaksa rakyat untuk menjual tanahnya bagi kepentingan mereka. FPKR adalah forum masyarakat sipil yang berjuang untuk kepentingan rakyat di daerah PIK-2 itu.
Menurut wanita yang berprofesi sebagai Pengacara (Lawyer) dan Pemerhati Kebijakan Publik itu, dalam tela’ahan mereka, diduga ada penyimpangan dan manipulasi dalam pembebasan lahan untuk PSN PIK-2 yang seharusnya hanya 1750 hektare tapi justru melebar kemana-mana, mengatasnamakan PSN, PIK2 memamerkan tindakan spekulatif ugal-ugalan dalam rangka melakukan kebohongan publik.
“Saya meminta kepada pemerintah dan aparat hukum untuk menindak tegas pengembang perumahan PIK-2 yaitu Aguan yang merupakan Bos Agung Sedayu Grup untuk segera menghentikan praktek-praktek kotor yang terjadi di lapangan. Ini adalah negara hukum tidak boleh seorangpun bertindak semau-maunya dengan menabrak aturan yang ada,” katanya.
Selain itu, dia mendesak Presiden Prabowo untuk melacak asal-usul PIK-2 menjadi PSN. Inu juga harus ditelusuri dan diungkap ke publik karena sejatinya PSN harus dibangun untuk kepentingan rakyat banyak, diajukan oleh kementerian terkait atau BUMN, tidak. bisa diajukan oleh pribadi atau perorangan atau swasta yang mengejar keuntungan materi semata.
Peraturan tentang PSN diatur dengan jelas yaitu dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Pasal 3 ayat (2) dari PP tersebut dengan tegas menyebutkan: Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditambahkannya, Selanjutnya banyak peraturan yang tidak bersesuaian dengan PSN PIK-2 d imana telah melanggar aturan terkait sempadan pantai di Indonesia seperti berikut: Perpres Nomor 51 Tahun 2016: Pemerintah daerah wajib menetapkan batas sempadan pantai. Diduga PIK melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007: Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. PIK juga diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.
“Dari pengalaman penelusuran saya sendiri dengan kawan kawan saat survey ke Pulau Panjang Bojonegara Serang yang luas nya sekitar 8.2 km persegi ternyata hampir seluruh bibir pantai tersebut telah dibeli oleh pihak tertentu dengan harga murah kisaran 10 sampai 25 ribu rupiah per meter persegi, sebuah fakta di lapangan yang cukup ironis dan mengkhawatirkan. Artinya bisa jadi PSN PIK-2 akan terus merambah sampai selat sunda,” katanya.
Ditegaskannya, hanya negara yang bisa menghentikan praktek praktek kotor pembebasan lahan yang penuh manipulasi ini. Karena itu, kita minta Aparat pemerintah terkait di bawah pemerintahan baru Presiden Prabowo melakukan peninjauan ulang atas pemberian status PSN kepada PIK-2 itu. Luruskan yang bengkok dan benakan yang salah.
“Artinya negara tidak boleh dijajah dan dikuasai oleh oligarki. Negara juga tidak boleh jadi pelayan dan dibeli oligarki. Justru sebaliknya negara harus mampu mengarahkan dan menundukkan oligarki. Negara harus hadir di tengah rakyat dan berjuang untuk semata-mata demi kepentingan rakyat, sabagaimana diamanatkan oleh Konstitusi,” demikian Dhio Suharmunastrie. (HMP)