Daily News | Jakarta – Diduga kuat adanya ‘penyelundupan hukum’ dalam pemberian status PSN PIK-2. Seharusnya PIK-2 tidak termasuk lokasi PSN. Sekitar bulan November 2024 hal itu baru terkuak bahwa PSN PIK-2 yang sudah ditetapkan bulan Maret 2024, tapi selama ini ada pihak yang sengaja menutupi (mengaburkan) peta lokasi PSN yang sebenarnya.
Hal itu dinyatakan oleh Kuasa Hukum Korban PSN PIK-2 Juju Purwantoro kepada KBA News, Ahad, 8 Desember 2024 menyikapi keberadaaan PIK-2 yang penuh dengan ulah tidak terpuji yaitu memaksa rakyat menjual tanahnya dengan harga kepada pengembang PT Agung Sedayu milik Konglomerat Aguan dan konco-konconya.
“Rencana jahat (unlawfull) pengembang telah terang benderang, mereka didukung Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten Tangerang. Mereka telah berusaha menggusur dan membebaskan paksa lahan milik rakyat. Bahkan mereka lakukan dengan ancaman dan paksaan atas nama PSN untuk membeli lahan rakyat dengan harga yang sangat murah (irrasional),” kata lawyer alumni Fakuktas Hukum UI itu.
Ketua Apdesi inilah, Maskota, yang mengadukan Said Didu ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Padahal kasus ini tidak ada urusan dengan dirinya maupun dengan Apdesi. Said cuma memeprsoalkan Aguan dan PIK-2 tetapi, dia yang tersinggung. Akibat aduanya itu Said Didu diperiksa polisi hingga dua kali.
“Pengembang secara manipulatif telah mengubah PSN menjadi PIK-2. Mereka telah memasang plang nama proyek di semua wilayah pembebasan di 9 Kecamatan (1 Kecamatan di Serang) menjadi PIK-2. Klaim pengembang sebelumnya yaitu PIK-2 hanya di Wilayah Kecamatan Kosambi, sementara mereka juga memanipulasi merambah ke wilayah lain dinamakan PIK-3 sampai PIK-11,” tegas Juju.
Ditambahkannya, sesungguhnya tidak ada aturan (norma) atau istilah status PSN dalam Proyek PIK-2. Bahwa pengumuman pemerintah tentang peta PSN PIK-2 pada Juni 2024 dan baru diketahui secara luas oleh publik sekira November 2024. Itupun setelah derasnya kritikan publik atas upaya penggusuran lahan milik rakyat secara paksa dan tidak manusiawi.
Manipulasi dan berlindung
Tampak sekali pengembang PIK- 2, berusaha memanipulasi dan berlindung di balik nama PSN.Termasuk pengembang yang diduga terlibat korupsi dan kolusi dengan pihak oknum Pemda Banten dan para preman.
Kenyataannya bahwa area PIK-2 berada di luar lokasi PSN. Jadi semua lahan milik rakyat di Banten tidak termasuk area yang menjadi PSN (sekitar 1.755 Ha) tetap sebagai lahan milik atau kedaulatan rakyat. Tidak boleh ada pihak manapun, yang secara sepihak dan arogan membeli paksa lahan rakyat seperti di era penjajahan (kapitalis) mengusir rakyat pemilik lahan dengan semena-mena.
Dia menduga, selama ini telah terjadi over kesewenangan (abuse of power) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap masyarakat terdampak pembebasan di sembilan Kecamatan di Banten itu. Oleh karenanya pengembang PIK-2 harus diusut dan diproses secara hukum (legal action). Tidak adanya alas hukum formal dari pengembang PIK-2 dalam melaksanakan proyeknya, sehingga mereka memanipulasi area PSN tersebut.
Untuk itu dia minta agar dilakukan audit investigasi atas aset PIK-2, termasuk kegiatan pelanggaran hukumnya dan aparat hukum berwenang harus segera bertindak dan mengusut tuntas dengan tegas terhadap para oknum yang terlibat.
“Mereka harus mengembalikan aset-aset (lahan) masyarakat, yang telah diserobot (beli) secara paksa secara melanggar hukum. Proyek PIK-2 adalah murni swasta, bukan wilayah PSN yang merupakan proyek negara. Laut dan sungai merupakan milik negara dan rakyat, faktanya secara sepihak telah mereka timbun (uruk), dan laut alam dihalangi/dipagari bambu harus segera dibebaskan,” desaknya.
Karena itu, dia meminta Presiden Prabowo Subianto harus segera mencabut dan menghentikan proyek PSN di PIK-2, karena aparat dan oknum terkait telah bertindak secara barbar dan sewenang-wenang. “Perbuatan mereka telah melanggar hukum (illegal), termasuk Amdal dan berakibat menyengsarakan kehidupan rakyat,” demikian Juju Purwantoro. (AM)