Daily News | Jakarta – Ini zaman Gubernur Jakarta dijabat oleh Anies Baswedan. Di eranya atau periode tahun 2017-2022, tidak ada lagi razia KTP pasca Lebaran atau sehabis Hari Raya Idul Fitri.
“Si miskin dilarang masuk ke kota ini. Si kaya disilahkan masuk ke kota ini. Lalu apa salahnya orang datang ke Jakarta?” jelas Anies Baswedan dikutip KBA News dari unggahan konten YouTube pribadinya, Minggu, 29 Desember 2024.
“Ada perasaan ketidakadilan. Di situ saya katakan berhenti razia KTP karena Jakarta adalah bagian dari Republik Indonesia. Dan semua punya kesempatan yang setara,” demikian reaksi Gubernur Anies.
Menurut cerita Anies, waktu itu ia bertanya mengapa ada razia KTP pasca Lebaran? Karena banyak dilakukan razia, di terminal, di stasiun. “Dan, razia KTP-nya tidak pernah di airport, razianya pasti di terminal bus, di stasiun kereta api,” terang Anies.
Kata Anies, tidak ada jawaban yang jelas. Dikatakannya, bahwa rakyat Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan di mana pun. Dan, Jakarta tidak boleh menghalangi orang untuk datang ke kota ini.
“Karena itulah, sejak saya bertugas di Jakarta tidak ada lagi razia pasca Lebaran. Kita harus menghargai bahwa Jakarta adalah bagian dari Republik Indonesia. Ini bukan negara yang berbeda di mana orang masuk negara lain dab dicek paspornya,” papar Anies.
Siapapun dan dari daerah manapun bisa bekerja di manapun. Dari Jakarta bekerja di Surabaya boleh. Bekerja di Medan boleh dan begitu pula sebaliknya.
“Ini prinsip kesetaraan. Prinsip kesempatan yang sama. Dan prinsip ini membuat fair, adil. Kenapa? Merazia yang kecil-kecil, yang lemah-lemah. Tidak ada razia di bandara, karena razia KTP pasti di terminal bus dan stasiun kereta api.”
“Apa efeknya? Ada perasaan ketidakadilan. Di situ saya katakan berhenti razia KTP karena Jakarta adalah bagian dari Republik Indonesia. Dan semua punya kesempatan yang setara,” pungkas Anies.
Seperti penggalan lirik lagu Koes Plus yang berjudul Kembali ke Jakarta, “Ke Jakarta aku kan kembali Walaupun apa yang kan terjadi ”(DJP)
Discussion about this post