Daily News | Jakarta – Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua.
Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas mengatakan, pencabutan empat IUP tersebut tidak serta-merta menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan yang telah berlangsung.
Kata dia, preseden tentang pengaktifan kembali IUP yang telah dicabut sebelumnya sudah pernah terjadi di Raja Ampat.
“Hal ini menandakan bahwa ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat belum sepenuhnya hilang dengan pencabutan izin,” kata Arie Rompas, dalam keterangan resminya dikutip KBA News, Kamis, 12 Juni 2025.
Khawatiran pihaknya, kata dia, pernyataan pemerintah tentang pencabutan izin itu hanya untuk meredam kehebohan dan tuntutan publik.
Maka dari itu, Greenpeace bersama 60 ribu orang yang sudah menandatangani petisi akan terus memantau supaya Raja Ampat betul-betul dilindungi.
“Pemerintah harus melindungi seluruh Raja Ampat dan menghentikan semua rencana penambangan nikel serta rencana pembangunan smelter di Sorong,” ujar Arie Rompas.
Arie juga mengatakan, pemerintah semestinya mencabut pula izin PT Gag Nikel. “Demi pelindungan Raja Ampat secara menyeluruh,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas).
“Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi,” ujar Bahlil. (AM)