Daily News | Jakarta – Dalam kasus Tom Lembong di persidangan tidak terungkap adanya mens rea dan actus reus, serta semua terdakwa tidak mengenal Tom Lembong dan tidak ada kerugian negara, maka sangat jelas bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi. #kbanews
Maka, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Praktisi hukum Surahman Suryatmaja, SE., SH., MH., menilai keputusan tersebut diambil dalam rangka memanfaatkan celah hukum, di mana presiden mendapatkan pengertian dari masyarakat luas dan komunitas hukum.
Abolisi dan amnesti adalah dua perspektif hukum yang berbeda, meskipun keduanya merupakan kewenangan institusional yang melekat pada Presiden dan sebenarnya tidak perlu mendapatkan persetujuan dari DPR.
“Namun, dalam perspektif hukum saya, jika dalam kasus Tom Lembong di persidangan tidak terungkap adanya mens rea dan actus reus, serta semua terdakwa tidak mengenal Tom Lembong dan tidak ada kerugian negara, maka sangat jelas bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi,” kata Surahman kepada KBA News, Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurut dia, apa yang dialami Tom Lembong dan Hasto berbeda. Setidaknya, kata dia, Hasto turut serta atau menghalangi proses penyidikan, dan hal itu terungkap di persidangan.
Pendiri Surahman Suryatmaja Law Firm Purbalingga ini menilai momentum amnesti ini sebagai solusi win-win, khususnya bagi Hasto, dan dalam hal ini juga Megawati.
Dia mengatakan, amnesti memang dapat diberikan jika tujuannya adalah menjaga ketertiban dan keamanan nasional. Intinya, amnesti diberikan demi kepentingan yang lebih besar. “Namun saya melihat, dalam kasus ini, lebih mengarah pada kepentingan kelompok tertentu,” imbuhnya.
Secara umum, kata dia, langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti tampaknya ditujukan agar masyarakat tidak gaduh.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, seusai menggelar rapat pemberian persetujuan abolisi dan grasi sebagaimana yang diajukan Presiden.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI mengenai pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam. (AM)