Daily News | Jakarta – Tim Penasihat Hukum Tom Lembong melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menangani kasus Tom Lembong ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu MA.
Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan pelaporan ini atas ketidakprofesional hakim dalam menangani kasus Tom Lembong.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Tom Lembong dan Pak Ari Yusuf Amir setelah keluar dari Rutan Cipinang, bahwasanya dia tidak ingin bahwa bebasnya dia itu adalah akhir dari perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia,” kata Zaid di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Agustus 2025.
Zaid menuturkan melaporkan tiga hakim yang sudah memvonis Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ke MA. Ketiga hakim itu yakni, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan Hakim Anggota Alfis Setyawan serta Purwanto S Abdullah.
Pelaporan ini, kata Zaid, Tom Lembong ingin adanya evaluasi dalam proses penegakan hukum di Indoneaia. Menurutnya Tom tidak ingin abolisi yang diterimanya dari Presiden Prabowo Subianto, mengakhiri perjuangannya di jalur hukum.
“Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya. Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” jelasnya.
“Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin gitu kan. Nah tentu walaupun demikian beliau tentu berterima kasih atas diterbitkannya abolisi itu ya,” sambungnya.
Dia menjelaskan abolisi itu hak preogratif presiden dan itu hak konstitusional presiden yang penerbitannya itu telah dikonsultasikan, telah dikomunikasikan kepada Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) yang artinya itu sudah melalui suatu proses panjang yang tentunya tidak mudah ya dan beliau sangat mengapresiasi hal itu.
Namun ada konsentrasi Tom Lembong, karena masyarakat selalu mendukung dan mensupport serta mengawal baik dari teman-teman media dan masyarakat Indonesia terhadap kasusnya, dia ingin bergantian lah.
“Dia (Tom Lembong) ingin mewujudkan janji-janjinya bahwasannya proses penegakan, proses evaluasi atau koreksi atas penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan. Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya,” paparnya.
“Dituduh melakukan tindak pidana korupsi sampai vonis kita semua mengetahui tidak ada niat jahat dan tidak ada penerimaan dana. Dan tidak ada niat jahat yang melatar belakangi penerimaan uang terhadap para swasta,” tambah Zaid.
Selain itu, seluruh majelis hakim yang memutuskan perkara Tom Lembong tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah saat memvonis Tom Lembong. Menurutnya pengadilan terkesan menetapkan Tom Lembong bersalah sebelum menjatukan vonis.
“Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty,” paparnya.
“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah tinggal dicari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tegasnya. (HMP)