Daily News | Jakarta – Kuasa Hukum Tom Lembong dalam perkara impor gula, Ari Yusuf Amir, menyebut pemberian abolisi kepada kliennya merupakan bentuk koreksi negara atas proses penegakan hukum yang dinilai tidak berkeadilan. Menurutnya, langkah ini sekaligus merespons besarnya dukungan publik terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.
“Jika ini diteruskan, negara tidak memberikan rasa keadilan dan malah membuat semakin gaduh. Pembelaan publik pada Pak Tom ini luar biasa, dari masyarakat, aktivis, pakar hukum, akademisi, hingga warganet. Dukungan inilah yang membuat abolisi ini muncul,” ujar Ari dalam podcast Bicara Perkara di kanal YouTube TV Tempo, dikutip KBA News, Jumat, 8 Agustus 2025.
Ari menegaskan, sejak awal pihaknya tidak pernah merencanakan meminta abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Fokus tim kuasa hukum adalah menempuh jalur hukum dan mengungkap keganjilan dalam proses persidangan.
“Dari awal pemeriksaan, kami menyurati semua pihak, mulai dari DPR hingga instansi terkait. Ada yang merespons, ada yang tidak. Yang jelas, kasus Lembong diketahui publik, termasuk keganjilannya. Maka, kami membuat surat itu,” ungkapnya.
Pihaknya baru mengetahui adanya rencana abolisi pada malam sebelumnya, setelah Ari dihubungi Wakil Ketua DPR. “Saya tanya apa syaratnya, dia bilang tidak ada syaratnya. Saya mengumpulkan tim dan keluarga Tom Lembong untuk membicarakan hal ini malam itu juga. Saya tugaskan tim untuk riset tentang abolisi karena ini bukan sesuatu yang umum, meski ada di dalam tata hukum di negara kita. Kami menerima,” ujarnya.
Tom Lembong awalnya tidak tahu karena di dalam tahanan tidak menonton berita terbaru. “Dia dibangunkan oleh petugas tahanan, lalu banyak teman-teman di tahanan bilang, ‘Pak Tom bebas, Pak Tom bebas.’ Keesokan paginya, kami mengunjungi beliau dan menjelaskan hasil kajian abolisi,” kata Ari.
Ketua Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) ini mengungkapkan, sebelum adanya abolisi, pihaknya sudah mengajukan banding. “Sejak awal, Pak Tom bilang jika diberikan hukuman satu hari pun, ia akan banding. Maka, kami segera mengajukan banding sejak putusan di pengadilan,” jelasnya.
Ia meyakini, sekalipun tanpa abolisi, pihaknya akan menang di tingkat banding. “Secara hukum kami sangat yakin menang. Kami membedah fakta-fakta persidangan, memeriksa keterangan saksi, dan bukti yang ada. Kami tidak menemukan satu pun bukti atau saksi yang memberatkan Pak Tom. Tingkat pengadilan sebelumnya justru mengaburkan fakta-fakta tersebut,” jelasnya.
Namun beda persolannya jika hakim yang mengadili perkara di tingkat banding ada tekanan atau tersan
Ari berharap hakim banding bersikap objektif dan profesional tanpa tekanan atau penyanderaan. “Perkara ini bukan perkara sulit, justru mudah dipahami, sehingga seharusnya mudah pula diputuskan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Ari menyinggung soal integritas peradilan. “Harus diakui, banyak hakim kita yang terkena kasus. Dalam perkara Pak Tom ini, ada beberapa hakim yang ditangkap, lalu muncul berbagai dinamika,” pungkasnya.
(DJP)