Daily News | Jakarta – Sekretaris Jenderal Front Penggerak Perubahan Nasional (FPPN) sekaligus pengamat kebijakan publik, Sudrajat Maslahat, menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meninggalkan warisan buruk bagi bangsa selama 10 tahun masa pemerintahannya (2014–2024). Menurutnya, Jokowi bukan hanya dianggap pembohong dan penipu, tetapi juga perusak NKRI, pengkhianat, penjual aset negara, budak oligarki, pelaku nepotisme, dan koruptor kelas dunia.
Sudrajat mengutip laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menempatkan Jokowi sebagai presiden terkorup nomor tiga di dunia, setelah Bashar Al-Assad (Suriah) dan Sheikh Hasina (Bangladesh). “Bukti kejahatan Jokowi sudah sangat jelas dan terbuka. Presiden Prabowo harus tegas, menangkap, dan mengadili Jokowi, serta menyita harta yang terbukti hasil korupsi,” ujarnya.
Pembohongan Publik dan Ijazah Palsu
Sudrajat menyoroti dugaan pembohongan publik terkait ijazah Jokowi. Opini publik, kata dia, meyakini ijazah yang diklaim dari Fakultas Kehutanan UGM itu palsu. Alih-alih menunjukkan bukti otentik, Jokowi memilih memakai jasa pengacara dan memanfaatkan kekuasaan untuk menguatkan klaim keaslian ijazah melalui Bareskrim Polri. Menurut Pasal 263 KUHP, pemalsuan ijazah dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun.
Ia juga menyinggung ketentuan UU ITE dan KUHP terkait penyebaran berita bohong yang dapat merugikan publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Penyalahgunaan Kekuasaan
Sudrajat menilai Jokowi telah berulang kali melakukan abuse of power demi kepentingan pribadi, keluarga, dan kroni politiknya. Ia menyebut hal ini melanggar TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang menuntut penyelenggara negara berperilaku jujur, adil, dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Korupsi dan Dasar hukumnya
Sudrajat memaparkan bahwa tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Korupsi mencakup penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Bentuknya antara lain kerugian keuangan negara, suap, pemerasan, penggelapan jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat, sehingga tidak ada alasan untuk membiarkan Jokowi bebas. “Cukup alasan bagi negara untuk segera menangkap Jokowi dengan kasus ijazah palsu, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Sudrajat. (EJP)