Daily News | Jakarta – Wakil Ketua Tim Pembela Ulama Aktivis (TPUA), M Rizal Fadillah, proses penyidikan Polda Metro Jaya atas 12 terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo demi hukum harus dihentikan. Ini karena tindakan itu dinilai tidak berbass hukum yang benar. “Penyidikan Polda Metro Jaya atas 12 terlapor kami nilai tidak berbasis hukum yang […]
Wakil Ketua Tim Pembela Ulama Aktivis (TPUA), M Rizal Fadillah, proses penyidikan Polda Metro Jaya atas 12 terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo demi hukum harus dihentikan. Ini karena tindakan itu dinilai tidak berbass hukum yang benar.
“Penyidikan Polda Metro Jaya atas 12 terlapor kami nilai tidak berbasis hukum yang benar karena lebih pada upaya kriminalisasi ketimbang penegakan hukum. Polda Metro Jaya tidak memberi contoh yang baik bahkan dapat mencoreng citra Kepolisian,’’ kata Rizal kepada KBA News, Kamis pagi, 14 Agustus 2025,
Menurutnya. Tindakan Polda Metro Jaya itu menjadi pertanda bawa Joko Widodo masih diperlakukan istimewa. Perlakuan itu berada di luar nalar yang sehat. Di Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyelidikan Dumas TPUA sementara laporan Joko Widodo di Polda Metro Jaya jalan mulus hingga tahap penyidikan.
‘’Tindakan ini seperti melompat dengan penuh kejanggalan. Lompatan kepentingan dan menendang hukum. Hal itu antara lain, pertama, menerima laporan dengan alat bukti hanya foto copy dokumen. Ijazah asli tidak dibawa atau ditunjukkan. Foto copy itupun tanpa ada legalisasi. Dengan hanya selembar foto copy ijazah, Polda Metro melakukan proses penyelidikan. Di tingkat Polsek pun lazim berhati-hati dengan bukti seperti ini,’’ ujarnya lagi.
Kedua, tanpa mekanisme konsultasi langsung LP dibuat, kemudian BAP, serta keluar Surat Penyelidikan secepat kilat. Luar biasanya, pelayanan ini tampakmya tidak mungkin didapat oleh warga negara lain dimanapun di seluruh Indonesia. Rekor tercepat pelayanan dan presisi satu hari.
Ketiga, saat penyelidikan semua laporan Jokowi atas delik pencemaran dan fitnah baru dimintakan klarifikasi karenanya untuk ini ditandatangani Berita Acara Klarifikasi (BAK). Belum ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Klarifikasi itu berstatus bukan pro justisia.
“Keempat, Jokowi membantah bahwa dalam pelaporan telah menyebut nama-nama terlapor. Bagaimana suatu delik aduan (klacht delict) pencemaran dan finah tanpa ada nama terlapor ? Polisi semestinya tidak menerima laporan seperti itu,’’ lanjut Fadillah.
Kejanggalan kelima dari proses penyidikan di Polda Metro Jaya adalah ironi dan melanggar hukum apabila ada seseorang yang belum pernah diminta keterangan saat penyelidikan tiba-tiba diperiksa sebagai terlapor dalam proses penyidikan. Hal ini menimpa Abraham Samad, Nurdiansyah, dan Babe Aldo.
Keenam, menyatukan laporan dari beberapa Polres ke Polda Metro Jaya untuk delik yang berbeda pasti menimbulkan masalah hukum. “Dalam hal ini kami bersikap bahwa seorang terlapor dapat diperiksa dengan sejumlah pasal yang tidak terkait dengan pasal laporan. Dan konsekuensinya terjadi pelanggaran HAM atas 12 terlapor”
Menyadari kenyataan itu, tegas Rizal, agar tidak menimbulkan masalah hukum lebih berat, maka Polda Metro Jaya sudah perlu mengambil langkah baru pengabdian hukum secara konsisten. Tindakan ini sudah sangat penting dilakukan untuk menyelamatkan citra kepolisian. (AM)