Daily News | Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Hal itu karena tanggung jawab pembayaran proyek era Presiden Jokowi itu seharusnya berada di tangan BPI Danantara Indonesia, mengingat lembaga tersebut kini menerima seluruh dividen dari badan usaha milik negara (BUMN).
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) menyampaikan, penolakan oleh Purbaya jtu dipastikan sudah atas izin Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagai pembantu Presiden, tentu ucapan Purbaya sudah sepengetahuan dan seizin Presiden Prabowo,” katanya kepada KBA News, Jumat, 17 Oktober 2025.
Dengan izin itu, kata dia, adalah logis jika Purbaya secara tegas menolak utang Whoosh dibayar memakai uang rakyat. “Kas negara yang notabene merupakan uang rakyat,” jelasnya.
Menurutnya, meski sudah tak lagi menjabat sebagai Presiden Indonesia, Jokowi harus tetap memiliki tanggung jawab atas masalah tersebut. “Minimal diminta keterangannya dan harus secara tertulis dan transparan ke publik,” katanya.
Sesuai konstitusi, lanjut dia, pada prinsipnya setiap pelanggaran maka pelaku harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya yang menimbulkan kerugian baik pidana maupun keperdataan.
“Dan khusus terhadap perbuatan tindak kejahatan harus dinyatakan sampai kapan pun sebagai sebuah kejahatan. Sehingga harus diselesaikan secara berkepastian hukum. Hal ini sesuai asas hukum pidana mala in se,” ujarnya. (DJP)



























