Daily News | Jakarta – Tentang rekam jejak pendidikan dan ijazah Jokowi, UGM tidak menutup-menutupi atau harus terbuka menjelaskan kepada publik. Ini karena selaku negara demokrasi, tidak boleh ada lembaga atau pihak yang dapat menutup-nutupi informasi publik
Aktivis sekaligus mantan Ketua Alinasi Jurnalis Indonesia, Lukas Luwarso, mengatakan pihakl UGM ternyata tidak siap berargumen dan menyediakan data terkait pendidikan mantan Presiden Jokowi yang diklaimnya merupakan lulusan fakultas kehutanan. Kenyataan ini terlihat ketika pihaknya menjalani persidangan yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP).
‘’Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn kemarin perwakilan UGM terlihat lintang pukang menjawab pertanyaan terkait data pendidikan UGM. Dia terbata-bata menjawab dan berulangkali melihat catatan dengan cara membuka lat top yang dibawanya. Mereka terlihat gelisah ketika harus menjawab pertanyaan dari ketua majelis,’’ kata Lukas Luwarso kepada KBA News, Selasa pagi, 18 November 2025.
Menurut Lukas, kebingungan perwakilan UGM mulai tampak ketika dia ditanya tentang status dan keberadaan dokumen soal pendidikan Jokowi semasa dia menempuh pendidikan di sana. Mereka hanya menjawab pertanyaan soal itu dengan hanya memakai cara: Pertama, tidak menguasai. Kedua, tidak memiliki. Ketiga, tidak dalam penguasaanya.
‘’Jadi sebagian besar dokumen, termasuk ijazah Jokowi, tidak dikuasai. Selain itu sebagian besar sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya dalam rangka proses penyelidikan kasus pidana,’’ ungkapnya.
Atas jawaban perwakilan UGM yang lintang pukang seperti itu, lanjut Lukas, pihaknya pun terkejut. Apalagi ketika kemudian pihak ketua sidang majelis KIP kemudian memberikan teguran kepada mereka. Salah satu di antaranya adalah soal jawaban UGM yang sebenarnya tidak pihaknya persoalkan namun kemudian malah dipermasalahkan secara serius oleh ketua majelis sidang.
‘’Itu misalnya masalah yang terkait dengan prosedur UGM yang tidak benar dalam menjawab surat permohonan permintaan dokumen dari kami. Katanya, surat resmi mestinya dijawab dengan resmi. Jadi tidak memakai jawaban tanpa memakai kop surat remi UGM dan tidak ada pula ada pihak yang menandatanganinya. Lalu jawaban UGM ini siapa yang bertanggung jawab dan yang membuatnya? Apakah jawaban UGM serius?” ujar Lukas kembali.
Lukas kemudian menyatakan atas jalannya sidang di majelis KIP, pihaknya pun merasakan haknya untuk mendapat informasi dari lembaga publik seperti UGM terlindungi. Ketua Majelis sidang dapat memimpin jalannya pemeriksaan dengan berintegritas, yakni efektif, lugas, dan tegas.
Menyinggung mengenai penyebab dirinya membawa kasus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut, Lukas menegaskan bila keterkaitannya menyelidikinya terjadi mulai April lalu. Sebelumnya dia mengaku tidak terlalu tertarik membahas soal ini.
‘’Sebelumnya kami tidak tertarik membahasnya. Namun, setelah April 2025 ketika publik riuh membahas soal dugaan ijazah palsu Jokowi, kami baru tertarik membahasnya. Nah, pada bulan Juni kemudian kami mulai mengirimkan surat permohonan mengenai keberadaan rekam jejak pendidikan Jokowi ketika kuliah. Dan UGM memang kami kirimi surat untuk memberikan dokumen yang dikuasainya itu karena ini terkait dengan keterbukaan informasi. Indonesia selaku negara demokrasi tidak boleh ada lembaga atau pihak yang boleh menutup-nutupi informasi publik,’’ tandas Lukas Luwarso. (EJP)



























