Daily News | Jakarta – Aktivis Benny Parapat menyatakan kecewa atau tidak menerima tindakan petugas di SPKT Polda Metro Jaya karena kembali menolak pelaporannya atas pernyataan Andi Andi Azwan dan Joshua Sinambela yang menyatakan memiliki scan ijazah asli mantan presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan keduanya dalam sebuah talk show sebuah televisi pada 19 dan 25 November 2025 diduga merupakan kebohongan publik dan melanggar pasal 32 dan pasal 35 UU ITE.
“Memang kali ini kembali upaya pelaporan kami terkait pelanggaran pasal 32 ayat 1 dan pasal 35 UUD ITE, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya juga ditolak. Petugas yang menerima pelaporan kami, yakni Ipda Chairul Fallah, menyatakan tidak menerima apa pun argumen kami terkait kasus tersebut,’’ kata Benny Prapat kepada KBA News, Rabu sore, 17 Desember 2025.
Menurut Benny, sama dengan pelaporan kasus yang sama sebelumnya, petugas di SPKT Polda Metro Jaya tetap saja berkeras pada argumen dengan berlandaskan kepada dua hal. Pertama, laporan ditolak karena kasus ijazah Jokowi masih berjalan. Kedua, pelaporan tersebut ditolak karena tidak disertai bukti dokumen otentik ijazah Jokowi sebagai pembanding.
‘’Padahal kami sudah berargumen bahwa kini telah ada bukti baru. Hal itu adalah adanya fakta bahwa dalam acara gelar perkara kasus Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (RRT) terkait ijazah palsu beberapa hari lalu itu. Dalam acara ini Polda Metro Jaya menyatakan secara jelas dan gamblang telah melakukan penyitaan atas ijazah Jokowi,” katanya.
Tak cukup hanya itu saja, lanjut Benny, pada forum gelar perkara RRT itu penyidik pun secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan akses ijazah kepada Andi Azwan dan Joshua Sinambela untuk melakukan scan terhadap ijazah itu.
“Kuasa hukum Jokowi yang ikut hadir juga menyatakan hal yang sama bila tidak pernah ada file scan ijazah Jokowi. Atas hal tersebut Direskrimum Polda Metro Jaya juga sudah menyampaikan kepada kuasa hukum RRT untuk kembali mencoba melaporkannya ke SPKT Polda Metro Jaya,’’ lanjutnya lagi.
Namun, Benny melanjukan, ketika pihaknya melaporkan kasus itu kembali ternyata petugas SPKT Polda Metro Jaya, yakni Ipda Chairul Fallah malah menyatakan tidak dapat menerima pelaporannya. Selain itu dia juga sama sekali tidak mengindahkan adanya fakta dan bukti baru tersebut.
Maka atas adanya kenyataan itu, Benny kemudian berkesimpulan bahwa pihak Polda Metro Jaya tidak memberlakukan asas ‘equality before the law’ (persamaan warga negara di depan hukum). “Selain itu mereka hanya menggunakan persepsi ‘kaca mata kuda’ di mana tidak mau melihat fakta-fakta yang telah kami paparkan, tetapi lebih mengedepankan subjektifitas”.
Apakah masih akan melaporkan kasus itu kembali? Menjawab hal ini Benny mengatakan bila sekarang belum punya rencana untuk melakukan hal itu lagi.’’Kami masih belum punya rencana. Tapi yang jelas besok kami akan melaporkan penolakan pelaporan di SPKT ini ke Direskrimum Polda Metro Jaya,’’ tandas Benny Parapat. (AM)



























