Daily News | Jakarta – Dinamika politik sepekan jelang pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD pada Pilkada serentak 2024 ini, terutama di Jakarta, semakin seru dan bergairah setelah keluarnya putusan MK yang mempermudah syarat pengajuan kandidat karena menurunkan ambang batas pencalonan.
Rakyat pun menyambutnya dengan gegap gempita karena putusan MK ini membuat rekayasa politik dengan berupaya memunculkan calon tunggal atau menghadirkan calon boneka dari jalur perseorangan bakal gagal total.
“Semua menjadi ‘ambyar’ setelah keluar putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 ini,” jelas tokoh masyarakat Jakarta M. Ambardi kepada KBA News Rabu, 21 Agustus 2024.
Karena itu pula, lanjutnya, hal ini harus menjadi momentum bagi Anies Baswedan dan PDI Perjuangan untuk bersatu. Mengingat keduanya menjadi korban dari politik rekayasa dari rezim pada Pilkada Jakarta 2024 ini.
Aksi borong partai yang dilakukan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dinilai untuk menjegal pencalonan Anies Baswedan. Terlebih koalisi partai pendukung Prabowo-Gibran itu juga menggaet PKS, PKB, dan NasDem, tiga partai yang sebelumnya sudah menyatakan mendukung Anies.
Aksi borong partai ini juga membuat PDIP tidak bisa mengusung calon sendiri karena tidak lagi memiliki mitra koalisi. Partai berlambang kepala banteng ini tidak bisa mengajukan paslon sendiri sebab tidak memenuhi ambang batas pencalonan sebelum adanya putusan MK tersebut.
“Kita tahu Anies selalu direkayasa agar tidak dapat mencalonkan diri. Sedangkan PDIP mereka upayakan agar tidak mendapat teman koalisi untuk mengusung pencalonan di Pilkada Jakarta,” bebernya.
“Dengan kondisi tersebut, maka PDIP saya rasa layak mencalonkan Anies Rasyid Baswedan menjadi calon gubernur yang nanti diusulkan untuk didaftarkan ke KPUD Jakarta. Karena di sini ada simbiosis dan kesamaan untuk melawan ‘politik zolim’ yang diciptakan oleh para penguasa dan politikus busuk,” sambung Ambardi.
Terlebih menurutnya, kedua belah pihak sesungguhnya memiliki kedekatan dan kesamaan. Anies selama menjadi memimpin Jakarta pada periode pertama kemarin terbukti peduli wong cilik yang menjadi basis PDIP. Selain itu, keduanya juga sama-sama yang lekat dengan nilai-nilai kejuangan.
“Anies memiliki darah pejuang dari orangtua dan kakeknya (AR Baswedan, Pahlawan Nasional). Dan Anies juga seorang pejuang. Di sisi lain kita kita tahu PDIP merupakan partai yang terbangun dan berkembang dari nilai-nilai dan gerak perjuangan para kadernya untuk memperjuangkan partainya dari segala gangguan pihak luar,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan MK yang dibacakan kemarin terkait gugatan UU Pilkada, PDIP kini bisa mengusung paslon sendiri di Pilgub Jakarta. Karena MK mengubah ambang batas pencalonan berdasarkan jumlah pemilih di tiap-tiap provinsi serta kabupaten/kota, bukan lagi berdasarkan kepemilikan kursi di DPRD.
Untuk dapat mengusung cagub-cawagub misalnya, MK menetapkan syarat parpol dan gabungan parpol memperoleh suara sah pada pemilu dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.
Untuk Pilkada Jakarta 2024 yang termasuk dalam kluster memiliki DPT antara 6 sampai 12 juta, partai politik atau gabungan partai bisa mengajukan calon dengan memiliki suara minimal 7,5 persen pada Pemilu 2024 lalu. Ambang batas ini jauh di atas perolehan suara PDIP pada Pileg Jakarta 2024 kemarin yang mencapai 14,01 persen. (DJP)
Discussion about this post