Daily News | Jakarta – Senator DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kolik, mengaku khawatir bila revisi UU Pilkada yang kini telah dilakukan di Baleg DPR berpotensi memicu konflik. Yakni konflik antarlembaga negara, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) dengan DPR.
”Materi revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan amar putusan MK secara eksplisit menampilkan adanya konflik antara dua lembaga negara itu. Hal ini dipicu oleh perbedaan pandangan dalam menafsirkan suartu ketentuan konsitusi,” kata Abdul Kholik, di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.
Selanjutnya, apabila DPR tetap mensahkannya potensi konflik akan bergeser ke penyelenggaraan Pilkada. Potensi munculnya gugatan apabila KPU menerapkan ketentuan yang berbeda dengan putusan MK.
”Hal ini tentu akan mengganggu tahapan dan menjadi faktor kerawanan Pilkada. Bisa dibayangkan misalnya penerapakan ketentuan oleh KPU digugat ke MK karena tidak mengacu pada putusan lembaga ini. Maka otomatis MK bisa membatalkan hasil pilkada. Maka sia-sialah penyelenggaraan pemililhan kepala daerah yang kini digelar serentak itu,” ujarnya.
Menurut Kholik, setelah itu ada potensi akan menimbulkan konflik antarpendukung dalam Pilkada. Ini karena rujukan aturannya berbeda.”Jadi semua ini membahayakan bagi kondisi sosial di daerah.”
”Adanya kondisi tersebut, hendaknya menjadi bahan pertimbangan kembali bagi DPR. Sebaiknya juga ketentuan dalam revisi UU Pilkada harus tetap sejalan dengan putusan MK. Dan itu masih ada kesempatan karena belum disahkan,” tandas Kholik. (DJP)
Discussion about this post