Daily News | Jakarta – Putusan MK pada 13 November 2025 lalu merupakan penegasan kembali agenda Reformasi yang menginginkan adanya Polri-TNI yang profesional sebagaimana diamanatkan termuat dalam Agenda Reformasi pada 1998 yang belakangan ini sempat tersendat.
Polemik mengenai Dwi Fungsi Polri yang selama ini meluas berakhir sudah. Ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dalam perkara Pengujian Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyatakan rangkap jabatan anggota aktif kepolisian itu tidak dibenarkan karena melanggar konstitusi.
“Atas adanya putusan a quo, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai bahwa putusan ini adalah satu langkah koreksi konstitusional terhadap praktik penempatan anggota Polri aktif di institusi non-Polri,’’ tegas Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, KBA News, Senin 17 November 2024.
LBH menyatakan bila hal itu juga sekaligus menjadi penegasan kembali agenda Reformasi yang menginginkan adanya Polri-TNI yang profesional sebagaimana diamanatkan termuat dalam Agenda Reformasi pada 1998 yang belakangan ini sempat tersendat.
Selanjutnya mereka menyatakan bila reformasi Polri tidak boleh berhenti pada jargon dan basa-basi, melainkan pada tindakan nyata yang benar-benar mewujudkan pemolisian sipil yang ideal dan profesional.
‘’Putusan ini adalah satu langkah koreksi konstitusional terhadap praktik penempatan anggota Polri aktif di institusi non-Polri. Hal ini sekaligus menjadi penegasan kembali agenda Reformasi yang menginginkan adanya Polri-TNI yang profesional sebagaimana diamanatkan termuat dalam Agenda Reformasi pada 1998 yang belakangan ini sempat tersendat.”
Terkait putusan MK tersebut LBH Jakarta mempunya beberapa pendapat. Hal itu di antaranya, pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat lagi menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisiannya. Frasa yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dengan “penugasan dari Kapolri” kini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kedua, LBH Jakarta menilai putusan ini menegaskan kembali prinsip netralitas dan profesionalitas Kepolisian sekaligus memperkuat pemisahan yang tegas antara lembaga penegak hukum dengan jabatan sipil atau politik. Mengingat bahwa dalam fakta di lapangan memang menunjukkan bahwa praktik penempatan anggota aktif Kepolisian pada jabatan di luar institusi Polri masih terus berlangsung.
Hal ini contohnya, sampai kini sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri yang masih aktif tercatat menduduki posisi-posisi strategis di luar institusi kepolisian. Misalnya, Irjen Pol. Mohammad Iqbal yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI, serta Brigjen Pol. Dover Christian yang juga bertugas di lembaga yang sama.
“Di lingkungan kementerian, terdapat Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Kementerian Koperasi dan UKM; Komjen Pol. Djoko Poerwanto sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan; Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi sebagai Sekretaris Jenderal di Kementerian ATR/BPN; serta Komjen Pol Setyo Budiyanto dan Komjen Pol. Reynhard SP Silitonga masing-masing menjabat sebagai Irjen di Kementerian Pertanian dan Kemenkumham. Ini bahkan belum semua, di mana masih ada setidaknya 4.351 polisi yang bekerja di luar institusi kepolisian,’’ tegas LBH Jakarta.
Ketiga, bahwa praktik Dwifungsi Kepolisian Republik Indonesia telah dilanggengkan sejak era Presiden Joko Widodo dan berlanjut pada masa Presiden Prabowo Subianto. Anggota Polri aktif justru menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan administrasi sipil di luar kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil, yang menuntut lembaga penegak hukum untuk tunduk pada dan dibatasi oleh otoritas sipil, bukan mengambil alih peran-peran pemerintahan.
Keempat, LBH Jakarta mengapresiasi pandangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota kepolisian itu sendiri dalam konteks karier dan batasan tugasnya, tetapi juga telah merugikan kepastian hukum dan kesempatan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian.
Dalam putusannya, Mahkamah bahkan menyatakan secara eksplisit bahwa ‘dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Akhirnya, LBH Jakarta menyatakan reformasi Polri tidak boleh berhenti pada jargon dan basa-basi, melainkan pada tindakan nyata yang benar-benar mewujudkan sosok polisi sipil yang ideal dan profesional.
Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta mendesak, Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menarik seluruh anggota Polri aktif dari jabatan-jabatan di luar institusi kepolisian;
Kedua, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera menarik seluruh anggota Polri aktif yang masih menempati jabatan-jabatan institusional lainnya di luar institusi Polri.
Ketiga, Kementerian/Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian untuk segera menghentikan praktik pengangkatan anggota Polri aktif dalam jabatan struktural.
Keempat, para pembentuk Undang-undang, yaitu DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan prinsip-prinsip konstitusional terkait pemisahan fungsi-fungsi sipil dan kepolisian.
Amar putusan MK
Adapun amar putusan MK tertanggal 13 November 2025 yang menerima permohonan yang diajukan oleh pemohon yang terdiri dari Advokat dan Mahasiswa tersebut sebagai berikut. Pertama, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Kedua menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ yang ada dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah ternyata mengakibat ketidakjelasan serta mengatur norma yang berbeda dengan norma batang tubuhnya, yaitu Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Pengaturan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Sehingga, pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Atas adanya putusan a quo, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai bahwa putusan ini adalah satu langkah koreksi konstitusional terhadap praktik penempatan anggota Polri aktif di institusi non-Polri. “Hal ini sekaligus menjadi penegasan kembali agenda Reformasi yang menginginkan adanya Polri-TNI yang profesional sebagaimana diamanatkan termuat dalam Agenda Reformasi pada 1998 yang belakangan ini sempat tersendat,” tandas LBH Jakarta dalam keterangan persnya. (AM)



























