Daily News | Jakarta – Presiden Prabowo tidak boleh tutup mata bila ada warga negara yang dizalimi, begitu harapan rakyat.
Maka, banyak pakar hukum hingga mantan petinggi Polri yang juga mengatakan penetapan tersangka kepada Roy Suryo Cs aneh. Sebab, seharusnya kasus yang diusut itu sebenarnya adanya pengadilan untuk memastikan keaslian ijazah itu. Kalau nanti sudah ada putusan hukumnya, maka di situ baru kemudian ada pihak yang menjadi tersangka. Sangat aneh bila polisi kok bisa menetapkan sebuah ijazah palsu atau tidak padahal itu bukan kewenangannya
Para relawan dan tokoh pendukung Roy Suryo Cs yang ditersangkakan oleh Polda Metro Jaya melakukan penghinaan kepada mantan presiden Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu terus melawan. Mereka menyatakan polisi telah menzalimi dirinya dan Polri kini benar-benar masih di bawah pengaruh Jokowi.
‘’Penetapan kepada Roy Suryo dan delapan rekan lainnya itu adalah bukti polisi masih dikendalikan Jokowi. Aneh mereka mempetersangkaan mereka padahal status ijazah palus belum jelas. Padahalnya seharusnya soal ijazah itu jelas dahulu kemudian polisi baru menetapkan siapa tersangkanya,’’ kata pengamat pengamat energi yang menjadi salah satu pendukung Roy Suryo Cs, Marwan Batubara, di aula gedung Joang ‘45 Menteng Jakarta yang dihadiri KBA News, Selasa siang, 11 November 2025.
Pada acara yang bertajuk Deklarasi Perlawanan Roy Suryo CS Dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Marwan yang berpidato di depan puluhan masa mengatakan terkait masalah proses hukum ini maka memang Presiden Prabowo tidak boleh tutup mata. Apalagi kejadian ini zalim dan itu tindakan yang dilakukan oleh aparatnya.
‘’Kami akan terus mencari keadilan itu bapak Presiden Prabowo. Hentikan kriminalisasi kepada rekan-rekan kami. Bila maka kini jelas bahwa pemerintahan Prabowo berada di bawah bayang-bayang Jokowi. Bayangkan mantan Presiden masih bisa mempengaruhi institusi negara, yakni Polri,’’ tegasnya.
Senada dengan Marwan, mantan Danjen Kopasus Soenarko mengatakan bila dirinya protes atas penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus penghinaan Jokowi. ‘’Penetapan ini saya merasa ada penyalahgunaan kewenangan hukum. Saya protes kepada pemerintah. Saya protes kepada Prabowo.”
‘’Saya harap Prabowo jangan ikut-ikut dalam soal penetapan para tersangka ini. Dia jangan ikut-ikut pula mendukung kriminalisasi yang dilakukan polisi. Jangan polisi dijadikan alat politik Jokowi. Polisi adalah alat negara. Alatnya presiden yang kini dijabat Prabowo,’’ ungkapnya.
Sementara pakar hukum tata negara, Refi Harun, ketika memberikan pernyataannya menyatakan ada dua hal yang menjadi target pertemuan ini. Pertama, pertemuan ini digelar untuk mencegah agar jangan sampai Roy Suryo Cs yang pada Kamis (13/11) akan menjalani
pemeriksaan di Polda Metro Jaya kemudian ditahan. Kalau ini terjadi maka jelas-jelas tindakan yang sewenang-wenang.
‘’Banyak pakar hukum hingga mantan petinggi Polri yang juga mengatakan penetapan tersangka kepada Roy Suryo Cs aneh. Sebab, seharusnya kasus yang diusut itu sebenarnya adanya pengadilan untuk memastikan keaslian ijazah itu. Kalau nanti sudah ada putusan hukumnya, maka di situ baru kemudian ada pihak yang menjadi tersangka. Sangat aneh bila polisi kok bisa menetapkan sebuah ijazah palsu atau tidak padahal itu bukan kewenangannya,’’ kata Refly.
Menurut Refli dengan melihat segala kejanggalan terkait kasus penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka, maka kini pihaknya yakin memang jalan untuk mencari keadilan adalah hal yang sangat sulit di negeri ini. Kasus yang sebenarnya sederhana kini dibuat rumit. Dan kekuasaan dipakai sebagai alat untuk mengriminalisasikan seseorang.
‘’Kedua kami sadar. Ini jalan sangat panjang. Setelah kasus ini kami akan maju terus dengan mengusut kasus ijazahnya Gibran Rakabuming Raka. Dan khusus untuk ijazah Jokowi, kami sepakat dengan Roy Suryo bahwa haqul yakin 99,9 % ijazah Jokowi yang diklaim dikeluarkan Fakultas Kehutanan UGM itu palsu,’’ tegas Refly Harun.
Roy Suryo Cs segera diperiksa
Polda Metro Jaya pun sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (13/11) pekan ini.
“Panggilan tersangka untuk diambil keterangan Kamis 13 November 2025, Roy Suryo, Rismon dan Tifauzia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan ada 8 tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster. “Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan Tersangka pada klaster kedua iyakni RH, RHS, dan TT dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE. (AM)




























