Daily News | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dinilai telah mengambil langkah berani dan strategis dengan memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Langkah ini dinilai bukan hanya koreksi hukum, tetapi juga sinyal kuat terhadap berakhirnya pengaruh berlebihan mantan Presiden Jokowi dalam pemerintahan.
Pengamat ekonomi politik Ben Bendri Ermanto menyebut keputusan ini rasional dan konstitusional. “Presiden punya hak penuh memberikan abolisi dan amnesti, selama disetujui DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945,” ujarnya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah menyatakan persetujuan lembaganya atas keputusan ini.
Menurut Ben, publik melihat kasus Lembong dan Hasto sebagai bentuk kriminalisasi politik. Oleh karena itu, keputusan Prabowo menjadi respons atas tuntutan keadilan. “Langkah ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh dipakai sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik,” tegasnya.
Tom Lembong sebelumnya dihukum 4,5 tahun meski tidak terbukti memperkaya diri, hanya karena dianggap “mendukung sistem kapitalis.” Sementara Hasto dijatuhi 3,5 tahun karena dianggap membantu pelarian Harun Masiku—buronan yang hingga kini tak ditemukan. Keduanya sudah berniat mengajukan banding sebelum dibebaskan lewat abolisi dan amnesti.
Ben, yang juga Ketua APRI Sumatera Barat dan mantan anggota tim sukses Anies Baswedan, menyebut tiga alasan penting di balik pentingnya langkah Prabowo. Pertama, menjawab kegelisahan publik soal manipulasi hukum. Kedua, menjaga stabilitas politik nasional. Ketiga, mengakhiri dominasi Jokowi, yang masih ingin mengatur dari balik layar demi melindungi kepentingan dinasti politiknya.
“Meski sudah bukan presiden, Jokowi terlihat masih bernafsu mengatur negara demi melindungi anaknya yang jadi Wapres lewat proses yang melanggar konstitusi. Kita harap Prabowo tidak tunduk pada tekanan itu,” kata Ben.
Ia menegaskan, amnesti dan abolisi ini sah, tak bisa dibatalkan pihak luar. Langkah Prabowo, menurutnya, menjadi titik awal restorasi kewibawaan hukum dan kedaulatan politik nasional. (AM)