Daily News | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara resmi memecat Joko Widodo dari keanggotaan partai. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 4644/KPTS/DPP/XII/2024. Pemecatan ini disebut sebagai langkah tegas DPP untuk menjaga kehormatan, kewibawaan, dan citra partai.
“Resmi. Surat pemecatan @jokowi, @gibran_tweet dan @bobbynasution_ dari keanggotaan @PDI_Perjuangan yg ditandatangani langsung Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dan Sekjen Hasto Kristiyanto telah keluar. Babak baru pertarungan dimulai. Jreng…jreng.. jreng…,” tulis Akbar Faizal di akun X @akbarfaizal68 dikutip KBA News, Senin, 16 Desember 2024.
Dalam dokumen tersebut, DPP PDI Perjuangan menjelaskan bahwa Joko Widodo dianggap telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, kode etik, serta disiplin partai. Beberapa poin pelanggaran yang disebutkan antara lain adalah:
1. Mendukung Calon dari Partai Lain
Joko Widodo dinilai melawan keputusan DPP PDI Perjuangan dengan terang-terangan mendukung calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, yang bukan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung PDI Perjuangan.
2. Penyalahgunaan Kekuasaan
DPP PDI Perjuangan menuduh Joko Widodo menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi, tindakan yang dianggap merusak sistem demokrasi, sistem hukum, dan moral-etika kehidupan berbangsa.
3. Pelanggaran Berat
Tindakan Joko Widodo dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai, yang dinilai dapat mencoreng nama besar PDI Perjuangan.
Rekomendasi Pemecatan dari Bidang Kehormatan
Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Bidang Kehormatan Partai, yang menyarankan agar Joko Widodo diberikan sanksi organisasi berupa pemecatan dari keanggotaan.
“Keputusan ini bertujuan menjaga arah perjuangan partai agar tetap sejalan dengan ideologi, sikap politik, dan program partai demi terjaminnya pencapaian tujuan partai,” jelas keterangan dalam surat keputusan tersebut.
DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa partai membutuhkan kader-kader yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi. Sikap Joko Widodo dianggap bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, sehingga pemecatan menjadi langkah yang tak terhindarkan.
Pemecatan ini sekaligus menandai akhir perjalanan politik Joko Widodo bersama PDI Perjuangan, partai yang telah membesarkan namanya hingga menduduki kursi Presiden RI selama dua periode.
Sedangkan pemecatan pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan partai dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan Bobby Nasution dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: 4951/KPTS/DPP/XII/2024. (DJP)