Daily News | Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pertemuan dengan komunitas Muslim Indonesia di Masjid Westall, Melbourne Australia, pada Senin, 11 Agustus 2025.
Pertemuan tersebut diunggah Anies di akun Instagram pribadinya. Anies menyebut silaturahmi ini menjadi kesempatan untuk bersujud bersama dan berbagi cerita dengan diaspora Muslim Indonesia.
“Alhamdulillah, kami bersyukur dapat bersilaturahmi dengan komunitas Muslim Indonesia di Masjid Westall, Melbourne,” kata Anies seperti dikutip KBA News, Selasa, 12 Agustus 2025
“Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk berwudu, bersujud, dan berbagi cerita dengan para perantau yang senantiasa menjaga iman, merawat persaudaraan, serta membawa nama baik Indonesia di negeri orang,” tambahnya.
Inisiator Aksi Bersama ini menjelaskan, pertemuan malam itu terasa hangat. Ada sejumlah pesan yang disampaikan Anies kepada diaspora Indonesia yakni untuk tetap cinta kepada tanah air, menjaga nama baik Indonesia, serta membuat Indonesia bangga.
“Sejauh apa pun kaki melangkah, hati tetap berpihak pada tanah air. Setiap diaspora adalah duta bangsa, jaga nama baik, tebarkan karya, dan buat Indonesia bangga,” ujarnya.
Anies berharap, silaturahmi ini tetap terjaga dan dapat berjumpa kembali dengan diaspora Muslim Indonesia.
“Semoga ikatan ini terpelihara, hingga kelak kita berjumpa lagi dalam keadaan yang lebih baik, di sini atau di tanah air tercinta,” pungkas mantan Rektor Paramadina itu.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Presiden Indonesian Muslim Community of Victoria Andri Nursafitri, takmir masjid setempat serta Ketua Muslimah Westall dan para Diaspora Indonesia.
Siapkan pleno
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan laporan tersebut disampaikan langsung oleh Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya. Laporan itu akan diverifikasi terlebih dahulu, baik secara formil maupun materil, untuk memastikan apakah masuk dalam kewenangan Ombudsman.
“Hari ini kami dari Ombudsman Republik Indonesia menerima sesuai dengan permohonan Pak Tom Lembong dan kuasa hukumnya untuk melakukan audiensi dalam rangka menyampaikan keluhan tentang dugaan adanya maladministrasi dalam proses audit BPKP,” ucap Najih kepada media dihadiri KBA News di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Najih menuturkan, laporan hasil audit BPKP merupakan kasus pertama yang pernah dilaporkan kepada Ombudsman, sehingga verifikasi dibutuhkan untuk menelaah terlebih dahulu.
“Saya belum bisa menyatakan apakah ini memang kewenangan Ombudsman atau tidak, sebelum proses verifikasi itu selesai dilakukan, karena setelah itu baru dibawa ke pleno pimpinan untuk memutuskan apakah ini perlu dibentuk tim pemeriksaan atau tidak,” tutur Najih.
Dia menuturkan masih menilai laporan Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya apakah menjadi kewenangan Ombudsman atau tidak. Kemudian dia akan dilakukan verifikasi oleh tim pengaduan masyarakat untuk menilai apakah syarat-syarat formil dan materialnya dipenuhi. Sehingga Ombudsman bisa melakukan proses pemeriksaan.
“Kami belum mengambil keputusan karena itu tentu akan melalui mekanisme di Ombudsman yaitu keputusan rapat pimpinan Ombudsman untuk menetapkan apakah pengaduan Pak Tom Lembong termasuk ranah kewenangan Ombudsman atau tidak dan setelah itu nanti tim pleno akan menetapkan tim pemeriksaan dari keluhan Tentang dugaan mal administrasi tersebut,” paparnya.
Menurut Najih, Tom Lembong mempersoalkan proses audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dan sudah sempat mengajukan keberatan ke BPKP.
“Saat ini kami masih menilai dan melakukan verifikasi. Setelah proses itu selesai, rapat pleno pimpinan Ombudsman akan memutuskan apakah pengaduan ini termasuk dalam kewenangan Ombudsman atau tidak. Jika masuk, pleno akan membentuk tim pemeriksa untuk menangani laporan dugaan maladministrasi tersebut,” tuturnya.
Menurut dia, laporan terkait hasil audit BPKP ini merupakan yang pertama kali diterima Ombudsman. Sebab itu, verifikasi dibutuhkan untuk menilai apakah laporan Tom Lembong tersebut akan menjadi kewenangan Ombdusman atau bukan.
“Kami akan berupaya untuk secepat mungkin. Ketika umpama Ombudsman telah menetapkan ini sebagai kewenangan Ombudsman untuk memeriksa, maka kita punya waktu kurang lebih 14 hari untuk proses penetapan dan pemeriksaan dan 30 hari untuk menentukan hasilnya,” ujarnya. (AM)