Daily News | Jakarta – Prinsip ini menunjukkan fleksibilitas sistem keuangan Islam dalam menghadapi situasi darurat tanpa mengorbankan keadilan dan kesejahteraan umat.
Begitulah ketika Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) menjadi pembicaraan publik akhir-akhir ini. Pasalnya, “pungutan” tersebut naik disejumlah daerah. Rakyat protes sebab hal tersebut sangat membebani di saat ekonomi yang belum baik-baik saja.
Lalu, bagaimana konsep pajak menurut perspektif Islam sendiri? Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Edi Sugianto menyampaikan, dalam Islam, konsep pajak seperti yang kita kenal saat ini tidak ada. Sebagai gantinya, Islam memiliki sistem keuangan sendiri yang dikenal sebagai zakat.
Zakat, kata dia, salah satu dari lima rukun Islam, adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat untuk membersihkan harta dan jiwa. Berbeda dengan pajak modern yang merupakan alat fiskal negara, zakat adalah sebuah ibadah yang bertujuan mendistribusikan kekayaan dari yang mampu kepada yang membutuhkan.
“Tujuan utama zakat adalah menciptakan keadilan distributif dan mencegah konsentrasi harta hanya di kalangan orang kaya,” katanya kepada KBA News, Minggu, 24 Agustus 2025.
Ia mengatakan, dalam penjelasan Wahbah al-Zuhaili (1989), zakat memiliki perbedaan mendasar dari pajak konvensional. Pertama, zakat dikenakan pada jenis harta tertentu, seperti emas, perak, hasil pertanian, dan hewan ternak, dengan ambang batas (nishab) dan periode waktu (haul) yang sudah ditetapkan secara syariat.
Sebaliknya, pajak bisa dikenakan pada berbagai jenis pendapatan dan transaksi tanpa batasan yang spesifik. Kedua, penerima zakat sudah ditentukan secara jelas oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an, yaitu delapan golongan (asnaf).
Kedelapan golongan ini meliputi fakir, miskin, pengelola zakat (amil), mualaf, hamba sahaya, orang yang terlilit utang (gharimin), orang yang berjuang di jalan Allah (fi sabilillah), dan musafir yang kehabisan bekal (ibnu sabil).
“Hal ini memastikan bahwa dana zakat disalurkan dengan tepat sasaran, berbeda dengan dana pajak yang seringkali digunakan untuk berbagai keperluan umum yang lebih luas,” jelasnya.
Meskipun zakat adalah kewajiban utama, kata dia, Islam juga mengenal pungutan tambahan yang disebut dharibah atau pajak luar biasa. Konsep ini muncul ketika ada kebutuhan mendesak yang tidak bisa dipenuhi hanya dengan dana zakat, seperti saat terjadi perang atau bencana alam.
Pemungutan dharibah bersifat sementara, adil, dan hanya dikenakan pada mereka yang memiliki kelebihan harta. Prinsip ini menunjukkan fleksibilitas sistem keuangan Islam dalam menghadapi situasi darurat tanpa mengorbankan keadilan dan kesejahteraan umat.
Selain zakat dan dharibah, lanjut dia, sejarah Islam juga mengenal jizyah dan kharaj sebagai bagian dari sistem fiskal. Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada warga non-Muslim (dzimmi) sebagai imbalan atas perlindungan keamanan dan kebebasan beragama yang diberikan oleh negara Islam.
Pajak ini tidak dikenakan kepada wanita, anak-anak, orang tua, atau rohaniwan. Sementara itu, kharaj adalah pajak tanah yang dikenakan pada pemilik lahan di wilayah yang ditaklukkan.
Kedua pungutan ini, meski berbeda dari zakat, tetap didasarkan pada prinsip keadilan dan bertujuan untuk menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan agama.
Secara keseluruhan, sistem keuangan Islam lebih dari sekadar instrumen fiskal. Zakat sebagai pilar utama, bertujuan untuk mencapai keseimbangan sosial dengan menyucikan harta dan mendistribusikannya kepada yang berhak.
“Sementara itu, pungutan tambahan seperti dharibah, jizyah, dan kharaj menunjukkan keadilan dan fleksibilitas dalam merespons kebutuhan masyarakat dan negara. Dengan demikian, sistem keuangan Islam, yang berpusat pada zakat, berfungsi tidak hanya sebagai sumber pendapatan negara tetapi juga sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan kolektif dan keadilan distributif bagi seluruh masyarakat,” ujarnya. (DJP)