Daily News | Jakarta – Sejumlah ahli hukum yang berprofesi sebagai lawyer akan bertemu untuk membentuk Tim Pengacara yang akan mendampingi Aktivis Demokrasi dan Kemanusiaan Muhammad Said Didu. Karena aktivitasnya membela rakyat tertindas yang terdampak Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PSN PIK)-2, dia dilaporkan oleh Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apedsi) Tangerang ke Polres Tangerang.
Said Didu sendiri melalui sejumlah WAG, hari ini sudah menyebarkan berita bahwa dia sudah dipanggil oleh Aparat Polres untuk dimintai keterangan. Dia katakan siap untuk menghadapi pemeriksaan serta mohon doa seluruh masyarakat agar dia dilindungi Tuhan dan tetap tegar dalam menghadapi apa yang dia namakan sebagai resiko perjuangan.
Kepada KBA News, Jum’at, 15 November 2024, Lawyer alumni Faklutas Hukum Universitas Indonesia (UI) Juju Purwantoro mengakui sudah mengetahui dan membaca edaran Said Didu di berbagai WAG itu. Dia yakin yang bersangkutan akan tenang dan pasrah kepada Tuhan dalam menghadapi cobaan sebagai pembela kebenaran.
“Saya sudah menghubungi para pengacara yang biasa berjuang membela kebenaran dan keadilan untuk membentuk tim pembela Said Didu. Kami sepakat akan memberikan pembelaan jika diminta oleh terlapor. Itu memang sudah tugas kita dan kita sudah biasa menghadapi perkara seperti itu. Jika diminta kita akan mendampingi beliau dalam pemeriksaan di Polres Tangerang.”
Ditambahkannya, kemarin, 14 November bersama sekitar 50 orang anggota Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) masuk ke lokasi sengketa antara Pengembang dan Pemilik lahan di lokasi PSN PIK-2 yang sedang heboh itu. Mereka menemukan adanya ketidakadilan terhadap rakyat atas nama proyek yang diberikan status PSN oleh Presiden Jokowi itu.
Empat tuntutan
Juju yang merupakan salah seorang Presidium Forum AKSI menyatakan atas dasar kunjungan itu mereka mengajukan empat tuntutan. Pertama, batalkan status PSN untuk PIK-2. Kedua, selamatkan sawah yang menjadi lumbung pangan kita semua. “Kita melihat sejak ditetapkan menjadi PSN, pengembang PIK menelantarkan sawah di sana,” katanya.
Ketiga, usut tuntas penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat pemerintah yang menyebabkan tanah rakyat dijual dengan harga murah. Keempat, larang pembangunan kawasan yang menjadi eksklusif dan berpotensi menjadi kawasan “negara dalam negara.”
Sementara itu, dalam postingan di berbagai WAG, Said Didu menyatakan dia akan kembali dipanggil polisi untuk diperiksa di Polres Tangerang, kota Tiga Raksa pada Selasa, 19 November 2024. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya pernah diperiksa untuk masalah dan kasus yang sama.
Ditegaskannya, apa yang dia lakukan demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran, penyelamatan aset negara, dan keamanan negara. Dia tidak tahu nasibnya setelah itu. “Jika terjadi sesuatu atas diri saya yang tidak kita kehendaki, demi rakyat, bangsa dan negara mohon perkenan dan doa untuk melanjutkan perjuangan ini,” demikian Said Didu. (AM)
Discussion about this post