Daily News | Jakarta – Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat mengepung gedung DPR Senayan, Jakarta, siang tadi, untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Tidak hanya mahasiswa, buruh, aktivis, kelompok intelektual, tapi juga diramaikan oleh para pesohor seperti artis dan pelawak atau komika papan atas negeri ini.
Seperti Bintang Emon, Mamat Alkatiri, Abdur Arsyad, Arie Kriting, Rigen Rakelna, dan Abdel Achrian alias Cing Abdel. Kepada KBA News di sela-sela aksi tersebut, Cing Abdel menjelaskan kehadiran mereka untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.
“Kita bareng sama anak-anak pelawak, anak-anak komika di sini untuk menunjukkan keberpihakan kita. Meski suara kita kecil, tapi kita mau kasih tahu keberpihakan kita, bahwa kita ada di pihak rakyat. Masyarakat merasa ada ketidakadilan dan kami ada di sini,” ungkapnya.
Dengan demikian, dia berharap keikutsertaan mereka dalam unjuk rasa ini dapat menambah semangat para pegiat demokrasi untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Dan mudah-mudahan kehadiran (kami) di sini bisa menjadi support moral buat orang-orang seperjuangan dalam menegakkan demokrasi, sepemikiran, sepemahaman. Mudah-mudahan bisa menambah semangat,” sambung komedian yang memulai karir sebagai penyiar radio ini.
Dia juga menyentil wakil rakyat untuk mengemban amanah dengan baik. Jangan bersikap dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang akhirnya menjadi bahan lelucon.
“Seperti kata Rigen, yang lucu pelawak saja, pejabat jangan. Kalau pejabat lucu, kita enggak kebagian kerja,” kata alumnus Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Indonesia ini sambil tertawa kecil.
Dalam kesempatan itu, Cing Abdel juga berorasi. Dari atas mobil komando, dia lagi-lagi menyentil DPR. “Kalau saya bilang Indonesia. kalian bilang lawan. Kalau saya bilang DPR, kalian bilang lawak,” katanya.
“Indonesia, lawan. DPR lawak,” sambungnya Abdel diikuti pendemo lainnya.
Pagi tadi pukul 10.00 WIB, DPR memang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada tersebut. Namun pengesahan revisi UU Pilkada ini ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Belakangan, DPR akhirnya memutuskan untuk membatalkannya.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” jelas Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lewat akun X-nya, @bang_dasco petang tadi.
Dengan demikian, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada putusan MK. “Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” sambungnya.
Pada Selasa, 20 Agustus 2024 kemarin, melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Gelora, MK menetapkan ambang batas minimal pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen atau 25 persen suara sah hasil pemilu tak berlaku.
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah bagi parpol atau gabungan parpol berkisar antara 6,5-10 persen suara sah hasil pemilu yang disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing daerah.
Lewat revisi UU Pilkada yang sedianya disahkan hari ini, DPR mengakomodasi putusan MK itu hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara untuk partai yang memiliki kursi di DPRD, tetap harus memenuhi paling sedikit 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilu kalau mengajukan calon. (EJP)
Discussion about this post