Daily News | Jakarta – Dua menteri era Presiden Jokowi yakni eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini dalam pusaran kasus korupsi.
Nadiem Makarim berada dalam pusaran kasus dugaan korupsi Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia disebut memiliki peran krusial dalam pengadaan Chromebook tersebut.
Pasalnya, Nadiem diduga telah memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOs dari Google pada 6 Mei 2020.
Sejak 19 Juni 2025, penyidik Kejagung sudah mencegah yang bersangkutan untuk ke luar negeri selama 6 bulan. Hal itu untuk memperlancar proses dugaan korupsi tersebut.
Adapun, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas kini juga berada dalam pusaran dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023-2024.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji tambahan seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dari total 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi, pembagian justru menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan porsi ini diduga memberi keuntungan pada pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Yaqut, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, pendakwah sekaligus pemilik travel umrah dan haji Ustaz Khalid Basalamah, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Kini, KPK juga resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut bersama dua orang lainnya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tersebut.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara kuota haji 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.
Kata dia, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujarnya. (DJP)