Daily News | Jakarta – Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali menggelar pertemuan lanjutan bersama akademisi, tokoh masyarakat, dan aktivis demokrasi. Pertemuan maraton ini berlangsung di Tempel, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu, 14 Juni 2025. Sebelumnya, pertemuan serupa telah digelar pada 20 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Marsda (Purn) TNI Firdaus Syamsuddin menyatakan bahwa forum ini masih terbuka terhadap masukan dari berbagai kalangan sebagai bagian dari langkah penyempurnaan delapan pernyataan sikap yang telah disampaikan kepada DPR, MPR, dan DPD.
“Kelanjutan dari pertemuan 20 Mei hanya dipertajam. Misalnya, poin utamanya adalah soal kembali ke UUD 1945, sedangkan poin kedua hingga kedelapan adalah bagian hilirnya,” tegas Firdaus kepada KBA News, Sabtu, 14 Juni 2025.
Ia mengatakan, sejumlah tokoh nasional dan akademisi hadir dalam pertemuan ini, di antaranya Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto (mantan Kepala Staf Angkatan Laut), Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto (mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat), Mayjen TNI (Purn) Soenarko (mantan Danjen Kopassus), Prof. Sofyan Effendi (mantan Rektor Universitas Gadjah Mada), dan lainnya.
“Selain tokoh dari Yogyakarta, pertemuan ini juga diikuti peserta dari berbagai daerah, termasuk akademisi dari Jawa Tengah,” tegasnya.
Forum ini diinisiasi sebagai ruang dialog antara purnawirawan TNI dengan para akademisi dan aktivis untuk saling bertukar pandangan serta memperkuat kontribusi terhadap arah pembangunan bangsa yang dinilai sesuai dengan cita-cita reformasi dan konstitusi.
Saat ini, kesimpulan akhir dari pertemuan masih dalam tahap penyusunan untuk kemudian dijadikan dasar langkah lanjutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Seperti diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya sudah mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi delapan tuntutan, yakni:
Menyerukan kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar hukum dan tata kelola pemerintahan negara.
Mendukung program Kabinet Merah Putih (Asta Cita), kecuali pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Menghentikan proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan merusak lingkungan.
Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok serta memulangkan mereka ke negara asal.
Menertibkan sektor pertambangan agar sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Melakukan reshuffle kabinet, khususnya terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi atau berafiliasi dengan mantan Presiden RI ke-7.
Mengembalikan fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Mendorong MPR untuk mengganti wakil presiden, menyusul dugaan pelanggaran hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan. (AM)




























