Daily News | Jakarta – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Aceh menyatakan protes keras terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan pengalihan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Ormas yang bermarkas di Jalan Teuku Nyak Makam No. 37 Lambhuk, Banda Aceh ini meminta Pemerintah Aceh mengambil langkah tegas untuk mengembalikan status keempat pulau tersebut ke wilayah Provinsi Aceh.
“Kami mendukung penuh setiap langkah dan kebijakan yang telah atau akan diambil oleh Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan kembalinya empat pulau itu ke Aceh Singkil,” tegas Sekretaris DPW Gerakan Rakyat Aceh, T. Jufri Budiman kepada KBA News, Kamis, 12 Juni 2025.
Ia menyebut, persoalan ini bukan sekadar soal administratif, tetapi menyangkut harga diri dan kedaulatan Aceh sebagai daerah yang memiliki status otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.
“Keputusan ini menunjukkan ketidakhormatan Pemerintah Pusat terhadap kekhususan Aceh. Kami mengingatkan agar pemerintah pusat lebih bijak, arif, dan komunikatif dalam menangani persoalan batas wilayah,” ujar Jufri.
Kekecewaan Meluas, Potensi Kerugian Meningkat
DPW Gerakan Rakyat Aceh menyebut bahwa SK Mendagri tersebut telah memicu keresahan di tengah masyarakat. Aksi protes muncul dari berbagai kalangan, termasuk dari masyarakat sipil dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
“Kerugian moril dan materiil mulai dirasakan warga. Jangan biarkan kekecewaan terhadap pemerintah pusat terulang karena ketidakpedulian terhadap hak-hak rakyat Aceh,” tambahnya.
Dalam surat resminya, DPW Gerakan Rakyat Aceh juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan Lembaga Wali Nanggroe dapat berkolaborasi dalam menyuarakan aspirasi masyarakat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera membatalkan SK tersebut.
Ultimatum: Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Dibatalkan
Menjelang berakhirnya batas waktu sanggahan terhadap SK Mendagri pada 2 Juli 2025, DPW Gerakan Rakyat Aceh menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah pusat.
“Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, kami siap melangkah ke ranah hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kami akan terus berjuang hingga hak masyarakat Aceh dipulihkan dan keputusan ini dibatalkan,” tegas Jufri.
Pernyataan sikap ini sebelumnya sudah melalui diskusi pada 10 Juni 2025, yang dihadiri Pembina DPW Gerakan Rakyat Aceh Mayjen TNI (Purn) T. Hafil Fuddin, S.H., M.H., Penasehat Mukhlis Mukhtar, serta Ketua Dewan Pakar Prof. Dr. T. M. Jamil, M.Si. (DJP)