Daily News | Jakarta – Kenaikan pangkat harus berjenjang dan objektif, bukan berbasis koneksi. Ini penting agar tidak terjadi kecemburuan sosial, sekaligus mendorong kompetisi sehat dan kinerja yang lebih baik.
Maka, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025. Komisi yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie tersebut diberi mandat untuk melakukan kajian menyeluruh serta menyusun rekomendasi strategis terkait perbaikan institusi Polri, termasuk kemungkinan revisi undang-undang. Masa kerja komisi ditetapkan berlangsung selama tiga bulan.
Dalam penjelasannya, Prof. Jimly menyebut bahwa seluruh hasil kajian akan dilakukan secara terbuka dengan menghimpun aspirasi publik, akademisi, dan elemen masyarakat sipil. Jika ditemukan perlunya perubahan mendasar, revisi UU Kepolisian dapat menjadi rekomendasi yang diajukan kepada pemerintah.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. Muhammad Chirzin, menyampaikan bahwa pada Sabtu (15/11/2025), anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Mahfud MD, menggelar pertemuan di Yogyakarta bersama akademisi, praktisi, aktivis, wartawan, dan mahasiswa. Pertemuan tersebut difokuskan pada “belanja solusi”, bukan sekadar menginventarisasi persoalan.
Salah satu peserta pertemuan, Prof. Muhammad Chirzin, menyampaikan sejumlah catatan penting, termasuk perlunya reformasi struktural dan pengawasan yang kuat agar reformasi Polri tidak berhenti pada tataran administratif.
Kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Muhammad Chirzin menegaskan bahwa agenda reformasi tidak boleh dilakukan secara parsial. Ia menilai perbaikan Polri harus dilakukan secara sistematis, menyentuh aspek kelembagaan, budaya kerja, hingga mekanisme pertanggungjawaban publik.
“Reformasi Polri tidak cukup hanya mengandalkan rekomendasi komisi dalam waktu tiga bulan. Komisi harus diberi mandat penuh dan masa kerja yang lebih panjang agar hasil reformasi tidak jauh panggang dari api,” tegas Prof. Chirzin kepada KBA News, Senin, 17 November 2025.
Sebagai Dewan Pembina Forum Tanah Air (FTA) DIY dan Forum Kebangsaan Yogyakarta (FKY), Prof. Chirzin menguraikan sejumlah poin strategis yang harus menjadi prioritas dalam reformasi Polri:
Perkuat akuntabilitas dan transparansi
Pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat agar setiap tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Menurut Prof. Chirzin, hal ini menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik.
Tingkatkan kualitas SDM dan kesejahteraan
Pendidikan, pelatihan profesional, hingga gaji yang layak harus menjadi perhatian utama demi meningkatkan kualitas penegakan hukum.
Reformasi struktur organisasi
Struktur kepolisian perlu disesuaikan agar lebih efektif, efisien, dan memudahkan koordinasi antarunit.
Pelayanan publik yang humanis dan berbasis teknologi
Penggunaan teknologi harus dimaksimalkan untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Penguatan perlindungan HAM
Proses hukum seperti penangkapan dan penahanan harus transparan, akuntabel, dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Posisi polri dan meritokrasi kenaikan pangkat
Dalam catatannya, Prof. Chirzin juga menyinggung usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) yang meminta Polri ditempatkan kembali di bawah Kementerian Dalam Negeri. “Dengan Polri berada di bawah Mendagri, kekuasaan presiden menjadi lebih terdistribusi dan risiko penyalahgunaan wewenang dapat dikurangi. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah akan lebih mudah,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di instansi lain. Menurutnya, kebijakan tersebut meningkatkan profesionalisme sekaligus menghindarkan benturan kepentingan.
Prof. Chirzin menegaskan pentingnya sistem meritokrasi dalam kenaikan pangkat dan jabatan di tubuh Polri. “Kenaikan pangkat harus berjenjang dan objektif, bukan berbasis koneksi. Ini penting agar tidak terjadi kecemburuan sosial, sekaligus mendorong kompetisi sehat dan kinerja yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Prof. Chirzin juga menyerahkan salinan:
Pernyataan Sikap FPP-TNI dalam rangka Hari Pahlawan 10 November 2025
Pernyataan sikap forum kebangsaan DIY
Pernyataan Sikap Forum Tanah Air (FTA) tentang pembentukan Komite Reformasi Kepolisian RI
Prof. Chirzin menegaskan bahwa ketiga dokumen tersebut memiliki pesan yang sama: perlunya reformasi total Polri. Menurut dia, reformasi Polri membutuhkan waktu, tenaga, dan strategi yang matang. Karena itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri perlu diberikan mandat jangka panjang.
“Jika reformasi dilakukan secara terburu-buru, kita hanya akan menghasilkan rekomendasi normatif tanpa perubahan nyata. Komisi ini harus diberi waktu memadai untuk menjalankan fungsi reformasi secara menyeluruh,” pungkas Prof. Muhammad Chirzin. (AM)




























