Daily News | Jakarta – Polemik tambang nikel di Raja Ampat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Sebanyak lima perusahaan yang terlibat, salah satunya anak perusahaan ANTAM yakni PT Gag Nikel (PT GN).
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan, kelima perusahaan tersebut dianggap sudah melanggar undang-undang tentang Perusakan Hutan.
“Ada berapa Undang-undang yang dilanggar seperti UU Perusakan Hutan No 18 Tahun 2013. Serta Undang-undang lingkungan hidup yang dilanggar menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,” ujar Jerry kepada KBA News, Senin, 9 Juni 2025.
Dalam undang-undang terseut, Jerry menyatakan setiap orang bertanggungjawab terhadap penanggulangan kawasan.
Terlebih, industrialisasi nikel dianggap bisa merusak kehidupan di hutan dan laut yang ada di sekitar Raja Ampat.
“Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup,” ucapnya.
Jerry juga menyoroti soal pelanggaran merusak objek wisata yang masuk dalam kategori pidana.
Menurutnya, hal itu sudah diatur sangat jelas dalam Pasal 64, UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Jerry menegaskan, kelima perusahaan yaitu PT GN, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham bisa terancan dengan hukuman pidana.
“Bahkan, ekspoitasi ini merusak objek wisata alam pidana terhadap pelaku Perusakan dan pencemaran lingkungan objek wisata bahari diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam Pasal 64 menyatakan: (1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana,” pungkasnya.(kba)