Daily News | Jakarta – Ahli Hukum sekaligus mantan Menkopolhukam, Mahfud MD angkat bicara mengenai belum dipenjaranya relawan Jokowi yakni Silfester Matutina.
“Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang,” tulis Mahfud MD dikutip KBA News dari akun X pribadinya, Selasa, 5 Agustus 2025.
“Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?,” jelas Mahfud MD lagi.
Diketahui, Silfester Matutina pada 2017 lalu dilaporkan oleh keluarga JK atas kasus dugaan fitnah. Kasus itu pun bergulir di PN Jakarta Selatan dengan vonis 1 tahun pada tahun 2019 lalu.
Namun Silfester mengajukan banding dan hasil putusan banding hingga kasasi, Silfester dinyatakan bersalah dan masa hukuman ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan. Namun hingga kini hal tersebut belum dieksekusi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah menyatakan Silfester Matutina harus segera ditahan. Pasalnya, status hukumnya tersebut sudah inkrah.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” ujarnya lagi.
Narapidana dilantik komisaris
Silfester Matutina diketahui telah dilantik sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food, berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 lalu.
Pelantikan ini merupakan bagian dari perombakan jajaran direksi dan komisaris oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Dilantiknya Silfester Matutina tersebut akhir-akhir ini menuai pertanyaan banyak pihak. Pasalnya, pada 2019 lalu ia ternyata telah berstatus sebagai narapidana dalam pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Silfester Matutina pada 2017 lalu dilaporkan oleh keluarga JK atas kasus dugaan fitnah. Kasus itu pun bergulir di PN Jakarta Selatan dengan vonis 1 tahun.
Namun, Silfester mengajukan banding dan hasil putusan banding hingga kasasi, Silfester dinyatakan bersalah dan masa hukuman ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan. Tetapi, hingga kini hal tersebut belum dieksekusi.
Karena dinilai telah menodai keadilan, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis pun meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025, untuk segera memproses hukum Ketua Solidaritas Merah Putih tersebut.
“Hingga saat ini menurut berbagai sumber informasi yang kami terima belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap,” kata Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, saat itu.
Segera Ditahan
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Silfester Matutina harus segera ditahan. Pasalnya, status hukumnya tersebut sudah inkrah pada 2019 lalu.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” ujarnya lagi. (AM)